Soal Mega Proyek, Peserta Lelang Resmi Adukan Pemkot Baubau ke Penegak Hukum

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Senin, 08 November 2021  /  7:03 pm

Suasana gedung UKPBJ Sekretariat Kota Baubau ketika tahapan pembuktian berkas. Foto: Deni/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Salah satu peserta lelang mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, PT Rajasa Tomax Globalindo, akhirnya resmi melaporkan dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses tender itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Aduan tertulis itu ditembuskan kepada pihak-pihak yang berkompeten, diantaranya Pokja III Setda Kota Baubau, PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau, PPK, APIP/Inspektorat Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman RI perwakilan Sultra, hingga Pengadilan Negeri Baubau dan arsip.

Di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), aduan tersebut diregister dengan surat nomor 11/RTG-ADUAN/1X/2021, serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dengan nomor aduan 12/RTG-ADUAN/IX/2021.

Terdapat 11 item aduan yang ditandatangani Direktur Utama PT Rajasa Tomax Globalindo, H. Muhammad Nawir Fachdan, SE tertanggal 6 November 2021.

Surat aduan PT Rajasa Tomax Globalindo di Polda Sultra. Foto: Ist.

 

Dimana inti dari laporan itu menegaskan bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III Setda Kota Baubau tahun 2021, tidak bekerja sesuai dan menjalankan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan dalam poin 11 aduan itu, PT Rajasa Tomax Globalindo menduga adanya persekongkolan antara Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan Konsultan Perencana dalam hal pembuatan penawaran yang nantinya dapat dibuktikan adanya kesamaan Nilai Penawaran harga satuan PT GARUNGGA CIPTA PRATAMA (Pemenang) dengan HPS.

Berkiatan dengan itu, maka PT

Rajasa Tomax Globalindo meminta kepada Polda Sultra maupun Kejati Sultra untuk memanggil atau dilakukan penyelidikan terhadap Pokja III Setda Kota Baubau 2021 dan menyita server untuk dilakukan evaluasi sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

Terkait laporan itu, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat atau Penmas, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi awak media belum dapat memberikan keterangan.

Baca Juga: Legislator Demokrat Ajak Warga Jatim Doakan Kesembuhan SBY

“Maaf saya lagi di luar daerah. Saya lagi cuti,” kata Dolfi melalui pesan WhatsApp, Senin (8/11/2021).

Sama halnya dengan Kanit 1 Subdit III Tipikor Polda Sultra, AKP Hasanuddin yang juga dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal laporan itu.

"Kami belum terima, kemungkinan masih di meja pimpinan," tulis Hasanuddin dalam pesan WhatsAppnya, pada Minggu (7/11/2021).

Sementara itu, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau, Drs Ahmad Basri M.Si mengatakan, proses lelang masih atau sedang berlangsung. Saat ini sementara dalam proses masa sanggah selama 5 hari.

Baca Juga: Besukan di Rutan Kelas II B Raha Dilakukan Online

"Setelah itu (masa sanggah) ada jawaban kami berikan atas sanggahan dimaksud selama 3 hari, jadi tunggu saja di situ, supaya kami bicaranya komprehensif atau tidak sepotong-sepotong. Jadi biarlah kita ikuti dulu jadwal yang ada di sistem," kata mantan kabag Tapem Busel itu saat dikonfirmasi via handphone, Senin (08/11/2021).

Setelah proses tahapan selesai, lanjut dia, pihaknya akan melakukan wawancara resmi dengan awak media agar info yang diberikan terukur dan komprehensif.

"Yang jelas kami menjalankan semua proses ini selalu berdasarkan aturan atau selalu ada justifikasinya. Terimakasih," pungkasnya. (A)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha