Besukan di Rutan Kelas II B Raha Dilakukan Online
Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Plt Karutan Kelas II B Raha, Saibuddin. Foto: Sunaryo/Telisik
" Menurunnya kasus COVID-19 di Kabupaten Muna tidak mempengaruhi larangan besukan tahanan dan narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha "
MUNA, TELISIK.ID - Menurunnya kasus COVID-19 di Kabupaten Muna tidak mempengaruhi larangan besukan tahanan dan narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.
Plt Kepala Rutan Kelas II B Raha, Saibuddin menerangkan, kunjungan besukan dari luar selama masa pandemi tetap ditiadakan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kunjungan besukan ditiadakan, tapi kita berikan solusi kunjungan online melalui komunikasi via video call. Fasilitasnya, kita siapkan," kata Saibuddin, Senin (8/11/2021).
Beda halnya dengan, penasehat hukum (PH) para tahanan yang dititip di Rutan. PH dibolehkan untuk berkonsultasi secara langsung dengan para tahanan di dalam.
"Ada ruangan khusus bantuan hukum yang kami siapkan," sebutnya.
Jam besuk, nantinya tetap akan kembali dibuka. Hanya saja, menunggu keputusan dari pemerintah pusat kapan akan dilakukan.
Baca Juga: 30 KK Warga Lokal Muna Ditempatkan di Perumahan Trans Raimuna
Baca Juga: Sering Dengar Keluhan Warga, Bupati Kery Tinjau Langsung Pelayanan BLUD RS Konawe
"Kita tinggal menunggu saja intruksi," timpalnya.
Sampai saat ini, pihaknya sangat ketat dalam menerima titipan tahanan maupun Napi. Bila ingin diterima, mereka harus mengantongi hasil rapid test antigen non reaktif. Itupun mereka tidak langsung ditempatkan pada kamar tahanan maupun Napi. Namun, disterilkan dulu pada kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama seminggu.
"SOPnya sudah begitu. Jadi bukan saja tahanan maupun Napi, tetapi para petugas Rutan juga, sebelum masuk kantor harus steril dengan mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh," terangnya.
Di Rutan sendiri, saat ini menampung sedikitnya kurang lebih 300 warga binaaan. Mereka terdiri dari tahanan dan Napi perkara pidana umum (Pidum), narkoba dan korupsi. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha