Soal Perbub Tapal Batas, Perangkat Adat Lapandewa Sumpahi Bupati Buton Selatan
Reporter Buton Selatan
Jumat, 20 Mei 2022 / 9:54 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat Lapandewa Kaindea di Kantor Bupati dan DPRD Buton Selatan, Selasa (17/5/2022) lalu berlangsung dramatis. Masyarakat melalui perangkat adatnya terpaksa mengangkat sumpah sakral.
Sumpah tersebut berisi ancaman bala atau sanksi leluhur kepada siapa saja, termasuk bupati apabila dengan sengaja mempermainkan atau mengambil hak ulayat adat masyarakat Lapandewa Kaindea yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh para leluhur.
Kordinator Aksi, Sarifudin mengungkapkan, aksi itu menuntut Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani agar segera mencabut Peraturan Bupati (perbub) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Lapandewa dengan Kecamatan Sampolawa. Pasalnya, sejak diterbitkannya Perbub tersebut, telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Karena itu, Bupati Buton Selatan harus bertanggung jawab atas keganduhan yang ditimbulkan akibat diterbitkannya Perbub Nomor 15 Tahun 2021, sekaligus mencabut Perbut tersebut, tanpa syarat sekarang juga," tegasnya kepada telisik.id, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, di penghujung masa jabatannya sebagai bupati, Arusani seharusnya lebih pro terhadap rakyat. Bahkan harus turun lapangan ketika terjadi hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Apalagi, beredar isu bila Arusani bakal mencalonkan diri kembali untuk periode keduanya.
"Jangan bermimpi Bapak akan memimpin kembali Buton Selatan jika kebijakan yang Bapak lahirkan selama memimpin Buton Selatan tidak pro terhadap rakyat," nilainya.
Selai itu lanjutnya, Perbub yang lahir bertentangan Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Lapandewa. Untuk diketahui, pembentukan Kecamatan Lapandewa masih mengacu pada Perda Buton.
Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Bupati Muna Barat di Akhir Masa Jabatan
"Nah, ini cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi lainnya," terangnya.
Di samping itu, terdapat beberapa pasal dan poin yang termuat dalam Perbub tersebut tidak mengacu pada Peraturan Kemendagri Nomor 45 Tahun 2016 pasal 10 poin a bahwa dalam penetapan batas desa harus melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen itu tidak dilakukan.
"Kemudian dipertegas kembali di pasal 11 ayat 2 bahwa pengumpulan dan penelitian dokumen harus memperhatikan beberapa hal diantaranya, dokumen yuridis pembentukan desa, dokumen historis, serta dokumen lainnya, namun realita di lapangan semua ketentuan itu juga tidak dilakukan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Buton Selatan, Pomili Womal mengaku, telah menampung seluruh aspirasi masyarakat Lapandewa Kaindea itu.
Baca Juga: La Katrine Bunda, Layanan Adminduk Dukcapil Kolaka Utara Pertama di Sulawesi Tenggara
Saat ini, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan pasti mengingat belum adanya konfirmasi dari pihak eksekutif.
"Hanya soal waktu saja. Kalau saat ini belum bisa ambil kesimpulan mengingat belum ada konfirmasi dari pihak eksekutif," beber ketua Demokrat Buton Selatan itu usai menerima aspirasi masyarakat. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin