La Katrine Bunda, Layanan Adminduk Dukcapil Kolaka Utara Pertama di Sulawesi Tenggara

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 20 Mei 2022
0 dilihat
La Katrine Bunda, Layanan Adminduk Dukcapil Kolaka Utara Pertama di Sulawesi Tenggara
Wakil Bupati Kolut, Abbas, SE saat meresmikan launching inovasi Si Laku O2T La Katrine Bunda yang digelar oleh Dukcapil Kolut di taman aspirasi Lasusua disaksikan Kadis Dukcapil Kolut (tengah). Foto: Muh Risal H/Telisik

" Setelah membuat 8 inovasi layanan publik untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah membuat 8 inovasi layanan publik untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kolaka Utara, Selasa (17/5/2022), kembali melaunching inovasi baru yang dikenal dengan istilah La Katrine Bunda (Layanan Kado 3 in 1 Bagi Ibu dan Anak).

Kepala Dukcapil Kolaka Utara, Drs Buhari MM menjelaskan, Layanan Kado 3 in 1 bagi ibu dan anak adalah inovasi layanan bagi warga yang melahirkan di fasilitas kesehatan (Faskes) seperti rumah sakit dan puskesmas.

"Bagi mereka yang melahirkan di Faskes akan mendapatkan tiga dokumen sekaligus atau three in one, yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akte Kelahiran," katanya.

Kalau inovasi sebelumnya, Dukcapil menggandeng kurir untuk antar jemput dokumen Adminduk masyarakat (La Kurir Anda ke Rumah) serta melibatkan pemerintah desa melalui layanan cetak dokumen Adminduk di kantor desa (La Cedoka di desa).

Nah, inovasi La Katrine Bunda kali ini, Dukcapil menggandeng dinas kesehatan, Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua, dan 16 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan di Kolaka Utara.

"Mulai Selasa (17/5/2022) program ini sudah bisa dilaksanakan di RS dan 16 puskesmas, dan kami sangat berharap Direktur RS Djafar Harun dan Kepala PKM dapat mengimplementasikan, sehingga dapat memudahkan masyarakat mengurus dokumen Adminduk," harapnya.

Menurut Buhari, inovasi La Katrine Bunda dengan bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas terbilang unik dan masih jarang dilakukan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Direktur BLUD RS Djafar Harun, dr Syarif disaksikan Kadis Dukcapil Kolut. Foto: Muh. Risal H/Telisik

 

"Mungkin ada inovasi seperti ini tapi masih jarang, kalau lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara inovasi ini belum ada yang melaksanakan dan mungkin juga di daerah Sulawesi lainnya," tukasnya.

Kadis Dukcapil berharap, dengan berjalannya program inovasi baru tersebut, Kolaka Utara bisa kembali tampil di level nasional seperti tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Dinilai Gagal Urus Daerah, Warga Tolak Sekda Buton Selatan jadi Pj Bupati

"Walaupun itu bukan tujuan utama buat kita, tujuan utama kita bagaimana memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus dokumen Adminduk. Tapi dengan inovasi seperti ini dapat langsung direspon di level nasional karena sifatnya unik," bebernya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, jika layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Semoga dengan upaya kita ini, dapat menjadi amal ibadah dalam membantu masyarakat memberikan pelayanan Adminduk secara gratis," tukasnya.

Lantas bagaimana proses kerja inovasi La Katrine Bunda ini? Berikut uraiannya:

  1. Warga Kolak Utara.
  2.  Melahirkan di Faskes (rumah sakit atau puskesmas).
  3. Melengkapi berkas persyaratan akta kelahiran dan diserahkan ke petugas Admin RS/PKM.
  4. Petugas Admin RS/PKM  mengirim berkas persyaratan akta kelahiran ke admin La Katrine Bunda melalui website: dukcapil.kolutkab.go.id  atau WhatsApp Nomor  08114037408.
  5. Dokumen Adminduk yang sudah jadi diantar oleh kurir ke RS/PKM sesuai alamat secara gratis.

Baca Juga: KASN Terbitkan Lagi Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Pemkab Buton Utara

Untuk pasien yang akan melahirkan wajib menyimpkan berkas khusus untuk pembuatan akta berupa:

  1. Mengisi Formulir pelaporan pencatatan sipil.
  2. Surat keterangan kelahiran dari RS/PKM.
  3. Copy buku nikah orang tua apabila tidak ada dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri.
  4. Copy kartu keluarga.
  5. Copy KLP El pelapor dan dua orang saksi.
  6. Nomor hp dan email kepala keluarga (kalau ada). (C-Telisik)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

Baca Juga