Soal Pergantian Ketua DPRD Muna, WON: Jangan Manipulasi Publik dengan Bahasa Hukum
Reporter Muna
Kamis, 09 Juni 2022 / 8:52 pm
MUNA, TELISIK.ID - Kisruh pergantian Ketua DPRD Muna masih terus berlanjut. Surat keputusan DPP Hanura nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 tentang penunjukan Irwan sebagai Ketua DPRD menggantikan La Saemuna belum juga diproses oleh pimpinan dewan.
Hal tersebut dikarenakan, Saemuna sedang melakukan upaya persuasif di DPP Hanura. Kuasa Hukum Saemuna, La Ode Muhram Naadu menerangkan langkah yang dilakukan kliennya untuk mencari keadilan sebagai kader. Makanya, kliennya meminta semua pihak untuk menahan diri, karena ada proses yang harus dihormati.
"Kita akan terima, jika sudah incraht. Artinya, bila keputusannya berpihak pada yang dizalimi, maka semua pihak harus menerima dengan lapang dada," kata Muhram, Kamis (9/6/2022).
Persoalan tidak masuknya agenda di badan musyawarah (bamus) untuk pembahasan jadwal pergantian ketua, menurut Ketua DPD KNPI Muna itu dikarenakan masih ada proses yang dilalui kliennya di DPP. Karenanya, mereka pula sudah bersurat di dewan.
"Terbaru, 8 Mei sekira pukul 15.00 WIB, klien kami sudah bertemu dengan sekjen membahas persoalan pergantian itu. Untuk hasilnya, minta maaf kami belum bisa publikasikan," terangnya.
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) menerangkan upaya yang dilakukan kubu Saemuna hanya mengada-ngada. Konsultasi pertama yang dilakukan, tegas disampaikan DPP bahwa persoalan pergantian itu telah dikembalikan ke DPD. Nah, DPD telah melakukan mediasi dan klarifikasi terhadap Saemuna secara terbuka yang dihadiri DPD, DPC dan PAC.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Muna Tak Masuk Agenda Bamus, WON Minta Fraksi Hanura Bertindak
"Saya juga heran apanya lagi yang mau di negosiasikan. Pintu di DPP itu sudah tertutup. Keputusan pergantian dari DPP bersifat final dan wajib dilaksanakan," kata WON.
Mantan anggota DPR-RI itu menghimbau pada kubu Saemuna agar jangan memanipulasi publik dengan bahasa hukum yang tidak tepat penggunaanya. Ia mencontohkan, kata incraht, tidak tepat dibawa ke partai politik, sebab tidak berguna, karena bukan pengadilan.
Persoalan pergantian ketua hal biasa yang terjadi pada seluruh partai politik. Hanya, karena pergantian itu menimpa Hanura, ada pihak yang merasa terganggu dan coba menghalangi prosesnya.
"Saya tegaskan pada kubu Saemuna, jangan manipulasi publik hanya untuk memundurkan proses pergantian," tegasnya.
Wanita kelahiran Wakatobi itu, meminta pada kuasa hukum Saemuna agar tidak membangun stigma yang bisa merugikan kliennya dengan melakukan hal-hal yang tidak benar. Seperti kesannya, ada masalah internal di Hanura, padahal sama sekali tidak ada. Kemudian, konsultasi lisan yang dilakukan, seolah dapat menggugurkan keputusan DPP.
"Kuasa hukum, kalau pahami aturan, harusnya menggunakan legitimasinya untuk mengajukan gugatan. Bukannya, mencoba menghambat proses pergantian di dewan," terangnya.
Baca Juga: DPRD Kota Kendari Ingatkan KPU Hapus Suket di Pemilu 2024
WON menegaskan, keputusan DPP masih tetap memutuskan Irwan sebagai ketua DPRD. Penunjukan Irwan pun sudah sesuai dengan AD/ART partai yang diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Partai.
"Prinsipnya, sudah tidak ada lagi ruang negosiasi. Keputusan DPP sudah final," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Hanura Muna, Irwan telah memerintahkan fraksi untuk kembali mempertanyakan empat surat masuk pada pimpinan yang belum ditindaklanjuti.
"Saya sudah minta fraksi mempertanyakan alasan rasional pimpinan yang belum mendorong proses pergantian di Bamus," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar