DPRD Kota Kendari Ingatkan KPU Hapus Suket di Pemilu 2024
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Rabu, 08 Juni 2022
0 dilihat
DPRD Kota Kendari saat melakukan audiensi ke KPU Kota Kendari agar dilakukan penghapusan suket di Pemilu 2024. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" DPRD Kota Kendari mengingatkan untuk segera menghapus sistem Suket, dan hanya membolehkan pemilih yang memiliki e-KTP bisa memilih pada pemilu 2024 "
KENDARI, TELISIK.ID - Terjadinya kesalahan pada daftar pemilih saat pemilu, merupakan sesuatu hal yang sering terjadi. Terutama pada saat registrasi, yang masih banyak menggunakan Surat Keterangan (Suket) dibanding e-KTP, yang cenderung masih kurang efektif dan membuka peluang terjadinya pemilih ganda.
Untuk itu, DPRD Kota Kendari mengingatkan untuk segera menghapus sistem Suket, dan hanya membolehkan pemilih yang memiliki e-KTP bisa memilih pada pemilu 2024 nanti.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Ilham Hamra mengatakan, penggunaan Suket di pemilu sering menimbulkan kekeliruan atau bahkan tindak kecurangan.
"Sering terjadi adanya dobel pemilih, untuk itu penggunaan suket kita sarankan untuk ditiadakan saja di pemilu 2024. Agar berbagai problem data pemilih di setiap TPS, bisa terjaga dan akuntabel, tanpa adanya masalah dan lain sebagainya," ungkapnya kepada Telisik.id, Rabu (8/6/2022).
Senada dengan itu, anggota komisi I DPRD Kota Kendari lainnya, Anita Dahlan Moga mengungkapkan, masih sering terjadi kekeliruan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS.
"Yang kami temui di lapangan adalah biasanya ada beberapa orang yang sudah tidak tinggal di suatu wilayah namun masih ada dalam DPT, dan itu biasanya selalu digunakan oleh orang lain. Ini yang menjadi suatu problem. Sehingga kami meminta kepada KPU Kota untuk mengefisienkan KTP dalam proses pemilu, agar kejadian seperti itu tidak lagi terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Tahapan Pemilu 2024
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyebut, untuk pengguna suket, sebenarnya sudah lama dihapuskan, hanya saja masih seiring ditemukan pada saat pemilu.
Baca Juga: Tak Terpengaruh Koalisi Parpol Lain, Gerindra Bulat Usung Prabowo Capres 2024
"Sebenarnya dari pilwali 2017 lalu penggunaan suket tidak dibolehkan lagi. Hanya saja, masih banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP, dikarenakan blangko KTP di Disdukcapil itu selalu kosong atau tidak mencukupi, sehingga para warga masih menggunakan suket. Kita berharap Disdukcapil Kota memperhatikan masalah ini, agar seluruh warga Kota Kendari pada saat pemilu 2024, itu seluruhnya sudah menggunakan e-KTP, tidak ada lagi yang menggunakan suket," ujarnya. (A)
Penulis: Muhammad Ilwanto
Editor: Haerani Hambali