Soal Pj Kepala Daerah, Mendagri Tito Dilaporkan ke Ombudsman

Fitrah Nugraha

Reporter

Jumat, 03 Juni 2022  /  9:09 pm

Mendagri RI, Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022). Foto: Repro CNN Indonesia

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tuai kontroversi. Kini, ia dilaporkan ke Ombudsman RI, Jumat (3/6/2022).

Adapun pihak yang melaporkan Mendagri Tito yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketiga lembaga ini menduga Tito telah melakukan maladministrasi berkaitan dengan penentuan penjabat (pj) kepala daerah.

"Melaporkan Mendagri ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi berkaitan dengan proses penentuan pj kepala daerah yang tidak diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Staf Divisi Hukum KontraS, Adelita Kasih di Gedung Ombudsman, dikutip dari cnnindonesia com, Jakarta.

Selain itu, mengutip detik.com, para pelapor menduga penentuan penjabat kepala daerah tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Di mana bentuk maladministrasi yang diduga dilakukan Mendagri Tito berupa penyimpangan prosedur serta pengabaian kewajiban hukum.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 2023

Sementara momentum puncaknya ada pada pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022.

Berikut ini penjabat yang disebut tiga organisasi masyarakat pelapor Tito:

  1. Al Muktabar (Sekda Banten) sebagai Pj Gubernur Banten.
  2. Ridwan Djamaluddin (Dirjen Minerba Kemen ESDM) sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Akmal Malik (Dirjen Otda Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.
  4. Hamka Hendra Noer (Staf Ahli Bid Budaya Sportivitas Kemenpora) sebagai Pj Gubernur Gorontalo.
  5. Komjen (Purn) Paulus Waterpauw (Deputi Bid Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kemendagri) sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

"Terbaru, seorang perwira tinggi (pati) TNI yang masih aktif, yakni Brigjen Andi Chandra As'aduddin, ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat," kata mereka.

Selain itu, Pelapor menilai ada potensi konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas. Soalnya, mereka menduduki dua jabatan sekaligus secara aktif. Padahal konflik kepentingan dan pelanggaran asas profesionalitas tidak sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022

Tito juga dinilai menabrak sederet undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mendagri dalam hal ini telah menempatkan penjabat kepala daerah secara tidak transparan dan akuntabel dan dalam penempatan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah telah menerabas berbagai peraturan perundangan, seperti UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemilihan Kepala Daerah, hingga dua Putusan Mahkamah Konstitusi," kata mereka. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Musdar