Jokowi Larang Polisi Gunduli Anak yang Terlibat Kasus Hukum
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 21 Agustus 2021
0 dilihat
Sejumlah pelajar ditangkap lalu digunduli. Foto: Repro ajnn.net
" Dalam aturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.
Dalam aturan ini, anak yang berhadapan dengan hukum harus bebas dari penyiksaan hingga perbuatan tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat.
Berdasarkan salinan PP Nomor 78 tahun 2021 yang dilansir detikcom, Sabtu (21/8/2021), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus 2021. PP tersebut berisi 95 pasal.
PP tersebut membahas perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Pada Pasal 7, ditulis perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui beberapa hal.
Salah satunya bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi seperti tertulis dalam Pasal 7 huruf e, yang berbunyi: pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat.
Pada bagian penjelasan, dijelaskan maksud dari Pasal 7 huruf e tersebut. Disebut beberapa tindakan dalam penyiksaan, penghukuman, dan tindakan tidak manusiawi di antaranya digunduli dan beberapa tindakan lain.
Berikut kutipan penjelasan dalam Pasal 7 huruf e:
Yang dimaksud dengan "pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajat" antara lain:
a. disuruh membuka baju dan lari berkeliling;
b. digunduli rambutnya;
c. diborgol;
d. disuruh membersihkan WC; dan
e. Anak disuruh memijat penyidik.
Baca Juga: Pemerintah Kejar Target Vaksinasi, PB IDI: Jangan Abaikan Angka Kematian
Baca Juga: 21 Agustus Diusulkan Sebagai Hari Korban Terorisme Nasional
Dilansir Cnnindonesia, dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian kerap menggunduli atau menelanjangi anak-anak yang terlibat masalah hukum.
Misalnya ketika polisi menangkap pelajar SMA yang hendak ikut aksi menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Saat itu, banyak pelajar yang ditangkap. Polisi pun menyuruh para anak-anak itu untuk melepas baju mereka.
Selain itu, polisi juga kerap menggunduli para siswa yang terlibat tawuran. Tak jarang juga polisi yang meminta para pelajar lari mengelilingi lapangan. Kepolisian beralasan tindakan itu untuk memberi efek jera kepada pelaku. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha