Social Distancing, Sistem Besuk di Lapas dan Rutan Lewat Video Call

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Rabu, 25 Maret 2020  /  5:55 pm

Sistem besuk di Lapas dan Rutan diubah menjadi video call untuk menghindari kontak langsung. Foto: Repro Google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah Pemerintah Pusat untuk memutus rantai penyebaran Coronavirus atau COVID-19 terus dilakukan. Berbagai cara dilakukan guna mencegah penyebaran virus mematikan ini. Sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Salah satu langkah nyata pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup Kemenkumham adalah merubah sistim besuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) untuk seluruh Indonesia.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslim mengatakan, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Lapas maupun Rutan, Kemenkumham lewat Sekjend dan Dirjen telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran wabah mematikan ini.

"Sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Pak Sekjend dan Dirjen, sudah banyak surat edaran dan Alhamdulillah sudah kami lakukan langkah-langkah itu, seperti di Lapas dan Rutas Sultra untuk kunjungan sekarang," kata Kyai Muslim kepada telisik.id lewat sambungan telpon, Rabu (25/3/2020).

Menurut Kyai Muslim, salah satu putusan dalam surat edaran tersebut adalah meniadakan komunikasi langsung antara pembesuk dengan penghuni Lapas atau Rutan. Social distancing atau menjaga jarak aman ini bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Komunikasi langsung atau kontak langsung sama penghuni Lapas dan Rutan sudah ditiadakan," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Nahdatul Ulama (NU) Sultra ini, sistim besuk diseluruh Lapas dan Rutan di Sultra saat ini menggunakan video call. Langkah ini diterapkan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan.

"Sistem besuk sekarang dilakukan untuk Lapas dan Rutan Se-Sultra itu adalah dengan video call, dan alhamdulillah sudah dilakukan," tutupnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin