Jual Kendaraan Tanpa Blokir STNK Bisa Bikin Kantong Jebol, Begini Cara Mengurusnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 16 Agustus 2025
0 dilihat
Menjual kendaraan tanpa blokir STNK bisa berisiko berat bagi penjual. Foto: Repro Antara.
" Menjual kendaraan bukan hanya soal transaksi uang dan serah terima unit. Ada kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjual kendaraan bukan hanya soal transaksi uang dan serah terima unit. Ada kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Langkah ini penting agar kewajiban membayar pajak beralih kepada pemilik baru. Jika diabaikan, risiko hukum dan beban pajak progresif bisa tetap ditanggung pemilik lama, sehingga berpotensi menguras isi kantong.
Pemblokiran STNK memiliki dua opsi yang bisa ditempuh, yakni secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui layanan daring yang saat
ini tersedia di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Kedua cara ini sama-sama bertujuan untuk menghapus keterikatan pemilik lama dengan kewajiban kendaraan yang sudah dijual.
Cara Mengurus Pemblokiran STNK Lewat Samsat
Melansir CNN Indonesia, Sabtu (16/8/2025), bagi masyarakat yang ingin mengurus langsung ke kantor Samsat, ada beberapa tahapan yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Tidak Semua Bisa Ikut, PPPK Paruh Waktu 2025 hanya Tiga Kategori Ini
Berikut langkah-langkahnya:
1. Menyiapkan Dokumen
Pemilik lama wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa STNK asli, BPKB, dan bukti jual beli kendaraan.
2. Mengisi Formulir di Samsat
Setelah dokumen siap, datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Data yang perlu diisi mencakup nama pemilik baru hingga nomor telepon.
3. Proses Verifikasi
Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi dengan STNK asli. Jika sesuai, maka proses pemblokiran dapat dilanjutkan.
4. Pemblokiran Selesai
Setelah data diverifikasi, status pemblokiran resmi berlaku. Pemilik lama tidak lagi tercatat sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.
5. Menyimpan Bukti Pemblokiran
Penting untuk menyimpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai arsip, terutama jika terjadi masalah administratif di kemudian hari.
Cara Mengurus Pemblokiran STNK Secara Online
Selain lewat Samsat, pemilik kendaraan juga bisa mengurus pemblokiran secara online. Namun, layanan ini baru tersedia di Jakarta dan Jawa Barat.
Masing-masing wilayah memiliki platform berbeda, sehingga masyarakat perlu menyesuaikan.
Baca Juga: 8 Agenda Besar RAPBN 2026 Digeber Prabowo, Diklaim Langsung Dirasa Rakyat
Blokir STNK Online di Jakarta
Mengacu pada informasi dari Humas Pajak Jakarta, langkah-langkah pemblokiran online di Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi Dinas Pajak DKI Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Lakukan registrasi atau sign up dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pada STNK kendaraan yang akan diblokir.
3. Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih menu Blokir Kendaraan.
6. Tentukan nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar yang tersedia.
7. Unggah dokumen persyaratan untuk diverifikasi.
8. Ajukan permohonan dengan mengklik tombol Kirim.
Dengan adanya pilihan layanan langsung dan daring, pemilik kendaraan kini memiliki kemudahan dalam melindungi diri dari risiko keuangan dan hukum.
Pemblokiran STNK sebaiknya segera dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan, agar kewajiban pajak benar-benar menjadi tanggung jawab pemilik baru. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS