Soroti Pengelolaan Tambang, Said Didu Sebut Sultra Laboratorium Pelanggaran Pasal 33 UUD 1945

Laode Muh. Faisal

Reporter

Kamis, 06 Agustus 2026  /  12:14 pm

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. H. Muh. Said Didu, menyoroti tata kelola pertambangan di Sultra. Foto: Laode Muh. Faisal/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. H. Muh. Said Didu menilai praktik tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengga (Sultra) sudah melenceng dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan mantan Sekjen Kementerian BUMN itu saat menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Tokoh Nasional bersama 150 Tokoh dan Intelektual Sultra di Kendari, Rabu (5/8/2026) malam.

"Laboratorium pelanggaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 itu adalah Sulawesi Tenggara," ujar Said Didu.

Ia menilai, sudah terlalu lama kekayaan alam Sultra dikuasai segelintir pihak, bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bahkan, praktik pertambangan yang berjalan saat ini hanya melahirkan masalah kerusakan lingkungan, kemiskinan dan hilangnya kedaulatan negara atas sumber daya alam.

"Sulawesi Tenggara harus kembali ke Pasa 33 UUD 1945 dan saya pikir itu belum terlambat. Kalau Bapak Presiden tidak melakukan itu, maka saya yakin Sulawesi Tenggara akan tenggelam," ujarnya.

Baca Juga: Dialog 150 Tokoh dan Intelektual Sultra Bahas Tata Kelola Tambang, Dihadiri Said Didu

Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pertambangan sejauh ini masih kurang efektif, baik itu yang dilakukan melalui satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), maupun melalui program hilirisasi yang dilaksanakan.

"Saya menyatakan yang dilakukan Presiden itu kurang. Harusnya tim penertiban sumber daya alam, bukan hanya kawasan hutan. Sumber daya alam di Sulawesi Tenggara sudah habis karena tidak ada tim penertiban itu," ujar Said Didu.

Ia menambahkan, permasalahan lain yang menjadi tantangan dalam penegakan Pasal 33 di Sultra, yakni sebagian besar kekayaan sumber daya alam telah jatuh ke tangan segelintir orang yang seharusnya tidak berhak.

"Tambang-tambang sudah jatuh ke siapa, lahan-lahan sudah jatuh ke siapa, itu perlu kita identifikasi dan kita melakukan proposal untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 di Sulawesi Tenggara sebagai laboratorium pembalikan dari pelanggar Pasal 33 menjadi penegak Pasal 33," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sultra, Andi Rahman tidak optimis terhadap penerapan Pasal 33 di Sultra. Sebab ia menilai yang terjadi saat ini di Sultra, konstitusi tidak lagi berada di atas segalanya, namun berada di bawah Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Jadi kalau ada PSN yang mau dibangun di Sultra dan itu bertentangan dengan tata ruang, bertentangan dengan UUD, kalau perlu itu tata ruangnya atau UUD yang akan diubah. Dan itu terjadi di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Permasalahan lainnya sambung Andi, kekayaan alam telah dikuasai oleh oligarki. Di sisi lain, sebagian dari oligarki tersebut menjadi pemimpin dari tingkat pusat hingga di daerah.

"Sehingga, ketika mau merumuskan kebijakan, itu tentu akan memikirkan bagaimana menguntungkan mereka. Seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang menurut kami itu membuka ruang investasi yang sebesar-besarnya untuk masuk di wilayah yang kaya akan sumber daya alam," ujarnya.

Baca Juga: Kinerja Perekonomian Sulawesi Tenggara Membaik, Angka Kemiskinan Turun 10,02 Persen

Senada, Tokoh Pendidikan Sultra, Prof. Dr. H. Nur Alim, M.Pd, menilai pada realitasnya praktik pengelolaan sumber daya alam selama ini telah membawa implikasi permasalahan yang lebih besar, baik itu masalah hukum, sosial, lingkungan, maupun pada perekonomian.

"Dampak ekonomi yaitu terjadi kesenjangan ekonomi. Masyarakat tidak berubah secara signifikan daya belinya dengan ekploitasi dan eksplorasi tambang yang ada di sekitar," jelasnya.

Terpenting kata dia, pendidikan Sultra perlu menyiapkan SDM unggul dan mempunyai kompetensi memadai, setara, atau bahkan melebihi praktisi-praktisi tambang yang ada selama ini. Sehingga nantinya ketika menjadi pelaku-pelaku pengelolaan sumber daya alam, mereka bisa mewujudkan tata kelola yang baik.

"Kalau tidak, tentu ini (sumber daya alam) tidak bisa terkelola dengan baik," pungkasnya. (A)

Penulis: Laode Muh. Faisal

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS