Sosok Zaenal Mustofa, Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 24 April 2025  /  1:35 pm

Zaenal Mustofa (kiri), sosok pengacara yang gugat ijazah palsu Jokowi. Foto: Repro Tribunnews.

SOLO, TELISIK.ID - Sosok Zaenal Mustofa yang dikenal sebagai salah satu pengacara penggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini berbalik menjadi sorotan hukum. Pria yang tergabung dalam tim kuasa hukum Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat oleh pihak kepolisian.

Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari seseorang bernama Asri Purwanti. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023. Laporan tersebut mencantumkan dugaan bahwa Zaenal melakukan pemalsuan dokumen akademik.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengonfirmasi bahwa Zaenal Mustofa telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Perbuatan pemalsuan surat dilakukan terlapor H. Zaenal Mustofa dengan cara membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dengan memakai NIM: C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa,” kata Anggaito, Kamis (24/4/2025), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Surat yang mencantumkan identitas Zaenal sebagai mahasiswa UMS tersebut kemudian ditelusuri oleh pelapor dengan cara bersurat ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah Jawa Tengah. Hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan data akademik.

“Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),” tutur AKBP Anggaito.

Penelusuran lanjutan dilakukan dengan menyurati pihak UMS secara langsung. Hasil klarifikasi dari Biro Administrasi Akademik UMS memberikan keterangan tertulis pada 13 Mei 2020. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa nomor induk mahasiswa (NIM) C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa.

Baca Juga: Skripsi dan Ijazah Palsu Jokowi Bertuliskan Times New Roman 1985 Dipatahkan, Begini Penjelasan Akademiknya

"Nomor induk mahasiswa C100010099 bukan atas nama terlapor Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko," imbuh Anggaito.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah disita, di antaranya surat pindah dari UMS, transkrip nilai atas nama Zaenal, serta fotokopi ijazah S1 atas nama yang bersangkutan.

“Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP. Sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kapolres Sukoharjo.

Zaenal Mustofa sendiri dikenal sebagai salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan ijazah Presiden Joko Widodo yang terdaftar di Pengadilan Negeri Solo. Ia tergabung dalam tim kuasa hukum Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 14 April 2025 lalu.

Tim TIPU UGM menggugat empat pihak sekaligus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Joko Widodo sebagai tergugat pertama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat kedua, SMAN 6 Solo sebagai tergugat ketiga, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat keempat.

Muhammad Taufiq, salah satu anggota tim hukum TIPU UGM, menjelaskan alasan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Solo. “Alasannya karena alamat Pak Jokowi berada di Solo, selain itu juga karena beliau pertama kali maju ke dunia politik sebagai Wali Kota Solo,” kata Taufiq di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Baca Juga: Ijazah Palsu Jokowi di UGM Kembali Heboh, Netizen Gunjingkan Font Times New Roman 1985

Taufiq juga menjelaskan adanya temuan dari timnya terkait kejanggalan asal sekolah Jokowi.

“Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan dari SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ungkapnya.

Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo dari tim TIPU UGM digelar pada hari ini, Rabu (24/4/2025) di Pengadilan Negeri Solo. Sidang tersebut dilaksanakan bersamaan dengan perkara lain yang juga menggugat Jokowi, yakni terkait proyek mobil Esemka.

Informasi dari Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan bahwa sidang perdana dua perkara tersebut berlangsung pada hari yang sama. “Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka),” kata Bambang.

Gugatan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Sementara gugatan soal mobil Esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS