Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Kupang Ditangkap Polisi
Reporter Kupang
Selasa, 05 April 2022 / 1:54 pm
KUPANG, TELISIK.ID - Unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menangkap seorang sindikat spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan barang elektronik di wilayah hukum Polda NTT, Andri Ariyanto (24).
Andri diketahui sudah sering beraksi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Ia ditangkap Senin (4/4/2022) dini hari sesuai laporan polisi nomor LP/B/71/III/2022/NTT/Polres Kupang, tanggal 22 Maret 2022.
Pelaku diketahui sudah berulang kali beraksi di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Jalan Pelita, kilometer 10, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto mengatakan, saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi DH 5397 BZ beserta kunci kontak. Satu unit laptop merk Asus warna putih beserta alat cas, mouse dan keyboard.
Ikut diamankan satu set clipert kemei, satu unit handphone merek Oppo dalam kondisi rusak serta satu buah tas berisi baju seragam SMP, ikat pinggang dan dasi SMP.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Diciduk Lagi Nyantai
"Pada Senin (4/4/2022) malam, tim unit Resmob Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian pencurian barang elektronik berupa laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang. Kemudian anggota pun melakukan penyelidikan," kata Kapolres.
Dalam tempo beberapa jam, polisi mengamankan pelaku pencurian, Andri Aryanto.
"Saat itu, pelaku hendak menjual barang hasil curian kepada warga. Ia pun tidak berkutik saat polisi menangkapnya. Ia juga pasrah ketika polisi memintanya ikut ke kantor polisi," terang Kapolres.
Baca Juga: Remaja di Kendari Gasak 6 Knalpot Sepeda Motor dalam Semalam
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT.
Polisi jug mengecek barang bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan Polres Kupang maupun Polsek Kelapa Lima terkait laporan kasus Curanmor dan laporan pencurian barang elektronik.
Selanjutnya pihak Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menyerahkan pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat ke Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyerahkan barang bukti berupa laptop, mouse, keyborad, klipert, tas, handphone, baju, ikat pinggang dan dasi ke Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang. (C)
Reporter: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali