Dua Pelaku Curanmor di Surabaya Diciduk Lagi Nyantai
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 04 April 2022
0 dilihat
Para tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik
" Kedua pelaku saat beraksi terpantau oleh CCTV yang dipasang di sekitaran jalan tempat kedua beraksi "
SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pelaku pencurian bermotor (Curanmor) diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dua pelaku tersebut berinisial S (31) dan RA (20), warga Sampang Madura.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, kedua pelaku saat beraksi terpantau oleh CCTV yang dipasang di sekitaran jalan tempat kedua beraksi.
“Mereka ini juga bagian TO kami karena sering melakukan Curanmor di wilayah kami. Aksi mereka terakhir di kawasan jalan Asem, di mana yang dibidik adalah ranmor milik korban yang diparkir di depan rumah,” jelasnya di kantornya, Senin (4/4/2022).
Arief mengatakan, begitu terpantau oleh CCTV saat beraksi, lalu diadakan identifikasi di lokasi kejadian.
“Dari identifikasi tersebut, identitas keduanya terlacak dan ternyata sedang berada di Galis Madura,” jelasnya.
Baca Juga: Ingin Punya Kendaraan, Bocah di Kendari Nekat Maling Motor
Saat dilakukan penangkapan, kata Arief, para tersangka tersebut sedang berada di rumahnya masing-masing.
”Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang santai di rumah. Tanpa ada perlawanan, keduanya langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Baca Juga: Demi Berfoya-foya, Pria di Kendari Gadai 3 Motor Pinjaman
Dalam penangkapan keduanya, diamankan sejumlah barang bukti antara lain dua ranmor, kunci T, ponsel dan sejumlah plat nomor.
“Alasan mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan senang-senang,” terang Arief.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin