Studi Kasus Kebakaran Hutan: Keadilan Sosial untuk Hutan Lestari

Ferasari

Penulis

Minggu, 30 Agustus 2026  /  1:57 pm

Ferasari, penelaah teknis kebijakan dan pemerhati lingkungan. Foto: Ist.

Oleh: Ferasari

Penelaah Teknis Kebijakan dan Pemerhati Lingkungan

KEMARAU selalu datang membawa penandanya sendiri. Udara perlahan mulai kaku dan berdebu. Dedaunan di pekarangan meranggas, dan terik matahari menyengat kulit lebih tajam dari biasanya. Lalu, di antara gumpalan awan yang kian menipis.

Pemberitaan baik media lokal maupun nasional, digital maupun cetak juga audio dan visual sama sama menyorot soal kebakaran hutan dan lahan (Karthula).

Data sistem pemantauan karthula KLHK mencatat lonjakan titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah rawan seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, hingga Kalimantan Tengah. Bahkan merembet ke hutan kawasan konservasi dan Taman Nasional seperti  di Taman Nasional Bromo Tengger Sumeru. BNPB menetapkan ratusan kabupaten/kota berstatus siaga akibat kekeringan yang panjang di tahun ini.

Ketika Bencana Dinormalkan

Dulu hutan terbakar di pandang sebagai tragedi nasional, krisis ekologis besar dan sinyal darurat keselamatan warga di siagakan. Saat ini, hutan terbakar di anggap penanda bahwa kemarau telah sampai pada puncaknya. Ketika bencana di definisikan sebagai siklus alamiah, dorongan moral dan politik untuk menghentikan akan ikut menguap.

Inilah kekeliruan berbahaya yang tidak lagi bisa membedakan mana yangh wajar mana yang di sengaja. Padahal frekuensi tidak pernah menentukan validitas akan kebenaran. Banjir yang menggenangi suatu kawasan setiap musim penghujan tidak sama dengan pembuktian kebenaran atau validitas atas sifat alami suatu kawasan tersebut.

Bisa juga diartikan sebagai bukti kegagalan sistemik tata ruang, rusaknya kawasan resapan dan buruknya drainase yang dibiarkan bertahun tahun. Sama dengan api, kebakaran yang terjadi saat musim kemarau bukanlah takdir. Karena ada yang melakukan.

Baca Juga: Makan tanpa Merusak Lingkungan: Menata Ulang Etika Piring Kita di Tengah Krisis Ekologis

Yang Terbakar Bukan Cuma Kayu

Menyoal kebakaran hutan dan lahan, bukanlah persoalan tumpukan kayu yang berdiri terpisah, tetapi jika satu hektar hutan terbakar, sama dengan merusak satu hektar sistema penopang kehidupan. Lapisan humus tanah membutuhkan waktu ratusan tahun untuk bisa terbentuk. Pada lahan yang terbakar akan kehilangan kemampuan untuk menyerap air hujan, memicu krisis air bersih di musim kering dan sebaliknya banjir di musim penghujan.  

Lahan yang gosong kehilangan kemampuan menyerap air hujan. Belum lagi persoalan kesehatan dan udara yang tercemari. Anak anak balita juga lansia menjadi generasi yang paling rentan mengidap ISPA, pneumonia, iritasi mata oleh partikel racun dari asap pembakaran hutan. Jarak pandang pendek, penerbangan terganggu, ekonomi lumpuh.

Pemiskinan Ekologis

Dari sisi sosial ekonomi tidak kalah rugi akibat pembakaran hutan dan lahan. Aktivitas sekolah dan belajar mengajar terganggu, jarak pandang menjadi pendek, biaya kesehatan terkuras dan memakan tabungan warga yang kehidupan ekonominya sudah jauh dari sejahtera. Masker dan pembersih udara jadi barang mahal.

Memaklumi kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang sama artinya menyetujui pemiskinan ekologis bagi generasi kedepan. Yang paling di rugikan adalah masyarakat kecil, petani, nelayan, pedagang dan lain lain. Mereka tidak membakar hutan, tapi merekalah yang menghirup asapnya. Kita mewariskan utang berupa tanah mati, udara kotor dan krisis air.

Teguran dari Langit

Allah SWT telah mengingatkan, “Telah tampak kerusakan (fasad) di darat dan di laut di sebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)” (QS. Ar Rum:41).

Ayat ini adalah teguran. Kerusakan hutan bukan hanya el nino, cuaca ekstrem atau gelombang panas semata. Iklim dan cuaca hanya pemantik fisik. Yang membuat rentan adalah manusia yang serakah.  Perizinan yang serampangan. Pengawasan hukum yang lemah. Metode pembukaan lahan dengan cara membakar karena paling murah.

Allah SWT menciptakan bumi dalam tatanan yang seimbang, terukur dan saling menopang. Kerusakan terjadi Ketika batas berupa eksploitasi di lakukan. Bencana hadir sebagai indikator ilmiah dan cara alam menegur. Bencana hadir sebagai indicator ilmiah dan cara alam menegur.

Baca Juga: Menagih Kedaulatan Gizi Anak Indonesia pada Usia 81 Tahun Kemerdekaan

Apresiasi dan Catatan Kritis

Tentu kita tidak menafikan pemerintah melalui BNPB, KLHK, TNI, Polri, BPBD dan unsur lainnya juga para relawan yang berjibaku bekerja keras untuk memadamkan kobaran api yang terjadi. Namun perlu diingat saat hujan tiba bukan berarti persoalan juga berakhir, karena krisis ekologis masih akan terus berulang ketika musim hujan kembali beralih ke musim kemarau.

Sebuah siklus yang akan terus berulang lagi dan lagi. Pertanyaannya kemudian adalah apakan izin eksplorasi dan pemanfaatan lahan yang di terbitkan mempertimbangkan daya dukung ekologis kawasan? Apakah perencanaan pembangunan nasional telah meletakkan keberlanjutan hutan sebagai batas yang tidak boleh diabaikan apalagi dilanggar dengan kesengajaan. Hal ini akan terjawab jika kemampuan manusia merasa bersalah atas kerusakan yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan yang membuat batinnya gelisah. Itulah yang di namakan kepedulian juga kepekan moral.

Dari Sultra untuk Indonesia

Di Sulawesi Tenggara kita juga merasakan musim kemarau tahun ini. Ini bukan masalah Riau atau Kalimantan saja. Ini masalah kita bersama. Karena asap tak mengenal batas provinsi dan tidak mempunyai KTP wilayah.

Persoalan ini akan selesai jika hati kita masih terketuk dan untuk menolak dan berkata stop untuk pembakaran hutan dan lahan. Karena bumi ini titipan yang suatu saat akan kita kembalikan kepada pemilik-Nya. Bukan dalam bentuk abu. Bukan dalam bentuk lumpur. Tapi dalam bentuk hutan yang tetap berdiri, bersih, dan lestari. Untuk anak cucu kita ke depan. (*)