Suku Bajo Buton Terpilih dalam Program KAT Kementrian Sosial
Reporter Buton
Kamis, 14 Oktober 2021 / 9:00 pm
BUTON, TELISIK.ID - Komunitas Suku Bajo Buton terpilih dalam program Komunitas Adat Terpencil (KAT) oleh Kementrian Sosial RI.
Terdapat empat KAT yang diprogramkan oleh Kementerian Sosial, yaitu Suku Anak Dalam, Asmat, Dayak, dan Suku Bajo Kabupaten Buton.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Buton Drs. La Bakry merasa bersyukur karena Suku Bajo di Buton masuk salah dalam program KAT tersebut.
"Dalam program KAT Kabupaten Buton mengajukan beberapa desa dan yang terpilih adalah Komunitas Suku Bajo," katanya, Kamis (14/10/2021).
Bupati Buton mengatakan, suku tersebut memang perlu disentuh sehingga suasana kehidupan sosial kemasyarakatan mereka dapat sejajar dengan saudara-saudaranya yang bermukim di daratan.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan KAT Kemensos RI, M Safii Nasution A.KS MP dalam kunjungannya mengatakan, menunjukan semua pihak satu pemikiran dalam satu tindakan untuk memajukan Buton dalam bidang apapun.
Baca juga: Diresmikan Jokowi, Labuan Bajo NTT Kini Punya Pelabuhan Logistik Pertama
Baca juga: Pinjaman Belum Cair, Pemkab Muna Terancam Kena Denda
"Kehadiran saya di Buton atas perintah Ibu Mentri, Tri Rismaharini dalam rangka pemberdayaan KAT yang ada di Buton, yakni untuk membangun community center dan isinya kebutuhan masyarakat bantuan stimulan peningkatan hidup berkelanjutan," katanya.
Bila perlu, kata Safii, akan dibangun Puskesmas terapung agar masyarakat Suku Bajo tidak perlu repot-repot berobat ke darat.
"Semoga Kemensos dan Pemkab Buton dapat membangun komunikasi yang baik terutama dengan Dinas PUPR dan Dinas Capil untuk perekaman e-KTP bagi warga KAT Suka Bajo yang tergabung dalam Komunitas Adat Terpencil," ucapnya.
Kedepan, tambah Safii, pihaknya akan memasukan warga KAT ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dapat diakseskan Program Keluarga Harapan dan Bansos agar warga KAT mendapatkan hak dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan hubungan sosial. (B)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Fitrah Nugraha