Hewan Ternak Dibiarkan Berkeliaran, Sanksi Tegas Menanti
Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 07 Juli 2023
0 dilihat
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan selama 3 hari. Foto: Ist.
" Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 itu di antaranya mengatur penertiban hewan ternak yang kerap meresahkan warga "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah memiliki perda yang menjamin ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 itu di antaranya mengatur penertiban hewan ternak yang kerap meresahkan warga.
"Kami resmi keluarkan peraturan daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," ungkap Pj Bupati Muna Barat, Bahri.
Perda itu telah disosialisasikan kepada tokoh masyarakat, kepala desa, serta jajaran Polsek di Muna Barat.
Kasat Pol PP Muna Barat, Liber mengatakan, Perda itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2018, dan Peraturan Mendagri Nomor 3 Tahun 2019.
Baca Juga: Berkeliaran di Jalan, Hewan Ternak Sapi Resahkan Warga Muna Barat
Perda ini berisi tentang penertiban hewan ternak, penertiban lingkungan hidup, penertiban jalur hijau, penertiban tempat usaha, keramaian, reklame dan lainnya.
“Kita mulai melakukan sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Trantibum dan Linmas kepada masyarakat," ungkap Liber, Jumat (7/7/2023).
Liber katakan, dalam perda itu, pemilik hewan ternak diminta untuk mengikat dan mengandangkan hewan, jika masyarakat tak mengindahkan, maka akan diberikan sanksi administrasi.
“Untuk hewan ternak ini, bila hewan tersebut dilepasliarkan dan berkibat merugikan masyarakat, maka akan dikenakan sanksi teguran. Nantinya, kita akan mempertemukan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemilik hewan ternak,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Buton Tengah Keluhkan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Poros
Selanjutnya, ia mengatakan, untuk sanksi pidana dari perda ini belum ada, olehnya itu ia berharap ke depannya sanksi yang akan diberikan bukan hanya sanksi administrasi, tetapi sanksi pidana juga.
Satpol PP sebagai pihak penegak perda, apabila ada masyarakat yang melapor, maka pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk penyelidikan, kemudian akan memberikan peringatan secara lisan terlebih dahulu. Jika diabaikan, maka akan diberikan peringatan tertulis atau tindakan tegas.
Untuk itu, Liber berharap kepada kepala desa dan beberapa tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada masyarakat luas terkait Perda Nomor 14 Tahun 2023 ini tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS