Sulkarnain Kadir Diduga Terseret Kasus Dugaan Suap Sekda Kota Kendari
Reporter
Senin, 13 Maret 2023 / 10:52 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Nama Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari disebut-sebut ikut terlibat dalam dugaan kasus suap Sekertaris Daerah (Sekda) Ridwansyah Taridala.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Setyawan Nur Chaliq mengatakan, Kejati sudah memanggil Sulkarnain sebagai saksi, namun bersangkutan tidak hadir dalam panggilan tersebut.
"Kita masih melakukan pengembangan penyidikan khusus untuk SK, sebenarnya hari ini kita panggil juga tapi tidak hadir, kita sudah periksa 9 orang saksi," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, Segini Kekayaan Ridwansyah Taridala Diduga Terima Duit Lewat Rekening Pribadi
Diketahui, Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala sebagai tersangka dugaan penerimaan dan permintaan sejumlah uang terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Selain Sekda, Kejati juga menetapkan tersangka lain berinisial SM dalam jabatannya sebagai tenaga ahli wali kota, tim percepatan pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggunlan Daearah berdasarkan SK Wali Kota Kendari Tahun 2021/2022.
"Diproses berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023," ucap Dody Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Setyawan Nur Chaliq menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru.
"Keterlibatan selain dua tersangka ini masih didalami," ucapnya.
Kronologi penetapan tersangka berawal dari informasi, perkara itu dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.
Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Sulkarnain Kadir selaku Wali Kota Kendari saat itu, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.
Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalahgunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberian dana CSR untuk kepentingan kampung warna warni, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan.
PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari.
"Dianggarkan di APBD tapi diminta kembali ke PT Midi Utama dan jumlahnya kurang lebih senilai Rp 721 juta," ujar Setiyawan Nur Chaliq.
Sekda Kota Kendari dan tersangka SM kemudian dibawa ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu Telisik.id mencoba menghubungi Sulkarnain Kadir, namun belum ada respon dari yang bersangkutan. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS