Surat Usulan PAW Ketua DPRD Muna Belum Diproses
Reporter Muna
Selasa, 22 Maret 2022 / 8:31 pm
MUNA, TELISIK.ID - Proses pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Muna dari La Saemuna ke Irwan tidak berjalan mulus.
Meski surat usulan PAW dari DPP Hanura Nomor 003/B.4/DPP Hanura/I/2022 telah diserahkan Sekretaris Dewan (Sekwan), Edi Ridwan ke Ketua DPRD, La Saemuna, namun sampai saat ini belum juga diproses.
Edi Ridwan mengaku, sudah meneruskan surat masuk itu ke ketua. Persoalan ditindaklanjuti atau tidak, tergantung ketua.
"Tugas kita hanya menyampaikan surat masuk ke pimpinan," kata Edi, Selasa (22/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido mengatakan, sampai saat ini belum mendapatakan undangan dari ketua untuk membahas surat PAW itu.
Baca Juga: Usulan PAW Ketua DPRD Muna Tak Pengaruhi Internal Kader Hanura
"Biasanya kita diundang untuk membahas surat masuk, tapi sampai saat ini belum ada panggilan," kata Natsir.
Ketua DPD II Golkar Muna itu mengaku, bisa saja memproses surat itu. Namun, lagi-lagi kembali ke etika. Karena, selama ini, surat masuk selaku dibahas bersama ketua.
Baca Juga: Terima Surat PAW, Ketua DPRD Muna Bakal Mengadu ke Mahkamah Partai Hanura
"Jadi kita tinggal menunggu saja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Muna, La Saemuna nampaknya belum legowo dengan adanya usulan PAW itu. Makanya, ia belum mau memproses surat itu. Ia akan mengadukan persoalan itu ke Mahkamah Partai Hanura.
"Suratnya saya masih pelajari dulu. Saya juga akan mengadu ke mahkamah partai," tukasnya. (A)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin