Susunan Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 22, Berikut Tahapan Lengkapnya
Reporter
Kamis, 06 Agustus 2026 / 9:22 am
Petugas mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di sekolah yang diikuti siswa dan guru. Foto: Repro Polres Tangsel
JAKARTA, TELISIK.ID - Sekolah tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 dalam pelaksanaan upacara 17 Agustus 2026 yang terdiri atas persiapan, acara pokok, dan penutupan.
Upacara bendera menjadi bagian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain diselenggarakan secara nasional di Istana Negara, upacara juga dilaksanakan di lingkungan sekolah sebagai sarana menanamkan nilai kebangsaan, kedisiplinan, dan penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Regulasi itu menyebutkan bahwa sekolah melaksanakan upacara bendera paling sedikit pada pagi hari setiap 17 Agustus, hari Senin, serta pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Pahlawan.
Melansir dari Detik, Kamis (6/8/2026), berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2026, tanggal 17 Agustus 2026 yang jatuh pada hari Senin ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meski demikian, pelaksanaan upacara di sekolah tetap dapat dilakukan sesuai kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, pelaksanaan upacara bendera dibagi menjadi tiga tahapan, yakni acara persiapan, acara pokok, dan acara penutupan. Ketiga tahapan tersebut menjadi pedoman agar upacara berlangsung tertib, khidmat, dan sesuai tata upacara yang berlaku.
Baca Juga: Tambahan Dana Pusat Gaji PPPK 2026 untuk 490 Daerah Rp 20,5 Triliun Cair Pekan Depan
Berikut susunan upacara bendera di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
* Acara persiapan
* Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
* Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
* Penghormatan kepada pemimpin upacara.
* Laporan setiap pemimpin barisan.
* Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
Acara pokok
* Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
* Penghormatan umum kepada pembina upacara.
* Laporan pemimpin upacara.
* Penaikan Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
* Mengheningkan cipta.
* Pembacaan teks Pancasila.
* Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Pembacaan janji siswa.
* Amanat pembina upacara.
* Menyanyikan lagu wajib nasional.
* Pembacaan doa.
* Laporan pemimpin upacara.
* Penghormatan umum kepada pembina upacara.
* Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
Baca Juga: Bahlil Beber 80 Persen Pemakaian BBM di Indonesia Masih Bersubsidi, Ini Penyebabnya
Acara penutupan
* Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
* Seluruh peserta meninggalkan lapangan upacara secara tertib.
Susunan tersebut menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan upacara bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui tata upacara yang telah ditetapkan pemerintah, sekolah diharapkan dapat melaksanakan kegiatan secara tertib sekaligus menanamkan nilai nasionalisme, disiplin, dan penghormatan terhadap simbol-simbol negara kepada peserta didik.
Pelaksanaan upacara juga menjadi bagian dari pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Karena itu, setiap unsur yang terlibat, mulai dari pembina upacara, petugas, hingga peserta, diharapkan menjalankan tugasnya sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018. Dengan demikian, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan khidmat dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS