Catat, Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Desember 2021

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Catat, Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Desember 2021
Petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan kabel listrik. Foto: Repro tribunnews.com

" Saat ini sudah memasuki akhir tahun. Desember akan menjadi periode terakhir subsidi listrik PLN tahun 2021 ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Saat ini sudah memasuki akhir tahun. Desember akan menjadi periode terakhir subsidi listrik PLN tahun 2021 ini.

Masyarakat bisa mendapatkan program subsidi listrik yang dicanangkan untuk 32,6 juta pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA. Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 1,91 triliun.

Total anggaran untuk bantuan rekening minimum atau biaya abodemen listrik ditambah menjadi Rp 2,11 triliun.

Sebelumnya, mengutip Kompas.com, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perpanjangan diskon tarif listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," ujar Bob.

Baca Juga: Berikut Syarat Naik Pesawat Periode Nataru Wilayah Indonesia

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

- Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, bagi anda yang belum tahu, silakan simak cara dapat diskon tarif listrik Desember 2021 berikut:

1. Cara dapat diskon tarif listrik Desember 2021 untuk pelanggan pascabayar

Anda tidak perlu melakukan langkah khusus, karena diskon listrik pascabayar diberikan dalam bentuk potongan tagihan. 

2. Cara dapat diskon tarif listrik Desember 2021 untuk pelanggan prabayar/token

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik Desember 2021, pelanggan prabayar/token bisa mendapatkannya setelah pembelian token.

Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu mengakses token stimulus, baik di website maupun layanan WhatsApp stimulus karena stimulus akan langsung didapatkan saat membeli token listrik.

3. Cara dapat diskon tarif listrik Desember 2021 untuk pembebasan abonemen 

Untuk pembebasan abonemen atau biaya beban dan pembebasan ketentuan rekening minimum, diskon listrik akan diberikan otomatis dengan memangkas tagihan listrik sebesar 50?gi pelanggan industri, sosial, dan bisnis.

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Desember 2021 via aplikasi PLN Mobile:

Buat Anda pelanggan prabayar atau menggunakan token, cara dapat diskon tarif listrik Desember 2021 menggunakan aplikasi PLN Mobile adalah sebagai berikut:

- Download atau instal aplikasi PLN Mobile di Google Play

- Login menggunakan email atau akun Google

- Pilih info ‘Stimulus’

- Masukan nomor meteran atau ID pelanggan, klik kirim dan akan muncul tampilan token gratis

- Masukkan nomor token gratis tersebut ke meteran sesuai dengan ID pelanggan

Cara Cek Diskon Tarif Listrik Desember 2021:

Baca Juga: Awal Desember Siapkan Berkasmu, Ini Perusahaan yang Buka Loker

Anda bisa mengecek diskon tarif listrik Desember 2021 melalui situs pln.co.id. Caranya sebagai berikut:

- Buka https://portal.pln.co.id/ di browser Anda.

- Klik ‘Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)’ atau buka stimulus.pln.co.id

- Masukan ID pelanggan/Nomor Meter

- Tuliskan kode captcha, lalu klik ‘Cari’

- Masukan nomor KTP, nama lengkap dan alamat lengkap sesuai KTP

- Masukan kode captcha

- Klik ‘Simpan’. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga