Tak Gunakan Masker di Surabaya Didenda Rp 250 Ribu, Polda Jatim: Itu Hoax

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 01 September 2020  /  4:40 pm

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawa/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membantah jika adanya denda Rp 250 ribu bagi warga Surabaya yang tidak menggunakan masker.

“Itu tidak benar alias hoax,” ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (1/9/2020).

Trunoyudo mengatakan, dilihat Perda yang diterapkan di Surabaya, tak ada penyebutan denda Rp 250 ribu ke pada masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Stunting di Jatim Tinggi, Arumi Bachsin Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

“Coba lihat dulu Perda di Surabaya,” jelasnya.

Trunoyudo berharap agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi dan bahkan sebelum menyebarkan informasi, dirinya berharap masyarakat menyaring terlebih dahulu informasi tersebut.

Sekedar diketahui, beredar informasi  di sejumlah group WhatsApp di Jatim khususnya Surabaya dari Dirlantas Polda Jatim akan menggelar operasi masker serentak. Masyarakat yang tidak   menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu.

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TOPICS

Hoax Masker Denda