Tarif Listrik Juli-September 2025, Ini Daftar Lengkap Subsidi dan Nonsubsidi
Reporter
Minggu, 29 Juni 2025 / 11:22 am
Pekerja dari PT PLN Persero, tetap siaga pastikan layanan listrik tetap optimal. Foto: Repro HaloNTB.
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempertahankan tarif listrik Triwulan III 2025 menjadi angin segar bagi pelanggan rumah tangga hingga industri, baik yang menerima subsidi maupun tidak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik golongan subsidi maupun nonsubsidi, sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap ini diambil untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman di Jakarta, seperti dikutip dari Kontan, Minggu (25/6/2025).
Kebijakan ini sejalan dengan semangat pemerintah menjaga keterjangkauan harga energi dan keberlanjutan usaha pelaku industri kecil maupun besar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro.
Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III 2025 meliputi kurs rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA) dengan periode acuan Februari hingga April 2025.
Meskipun nilai parameter menunjukkan kecenderungan naik, pemerintah tetap memutuskan tidak menaikkan tarif.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 dan Diganti Ini
Selain itu, Jisman juga menegaskan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak berubah.
“Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM,” jelasnya.
Keputusan ini diyakini mampu meringankan beban masyarakat menengah ke bawah di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.
Jisman juga berharap agar PLN tetap menjaga efisiensi operasional dan mutu layanan kelistrikan.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” lanjut Jisman.
Berikut adalah daftar tarif tenaga listrik yang berlaku untuk Triwulan III 2025:
Daftar Tarif Listrik Bersubsidi (Juli – September 2025):
Rumah tangga daya 450 VA: Rp 415/kWh
Rumah tangga daya 900 VA (subsidi): Rp 605/kWh
Rumah tangga daya 900 VA kategori Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352/kWh
Golongan ini mendapatkan subsidi langsung dari pemerintah agar tidak terdampak tekanan ekonomi yang tinggi. Dengan tarif rendah ini, pemerintah berharap kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi dengan layak.
Daftar Tarif Listrik Nonsubsidi (Juli – September 2025):
Rumah Tangga (R-1/TR):
900 VA: Rp 1.352
1.300 VA: Rp 1.444,70
2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah Tangga (R-2/TR):
3.500 - 5.500 VA: Rp 1.699,53
Rumah Tangga (R-3/TR, TM):
6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Bisnis (B-2/TR):
6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70
Bisnis (B-3/TM, TT):
Di atas 200 kVA: Tarif bervariasi tergantung daya dan jenis tegangan
Industri (I-3/TM):
Di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 (beberapa sumber menyebut Rp 1.035,78/kWh)
Industri (I-4/TT):
30.000 kVA ke atas: Rp 996,74
Tarif nonsubsidi ditujukan untuk pelanggan yang mampu secara ekonomi dan sektor usaha besar. Meski biaya pokok penyediaan mengalami tekanan akibat faktor ekonomi global, pemerintah tetap mempertahankan tarif ini untuk mendukung kestabilan dunia usaha.
Sebagai informasi tambahan, PLN juga menyediakan layanan pengecekan tagihan listrik secara daring melalui situs resmi PLN dan aplikasi PLN Mobile.
Dengan memanfaatkan teknologi ini, pelanggan dapat memantau penggunaan dan tagihan listrik secara praktis dan akurat.
Keputusan mempertahankan tarif ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan dunia usaha. Pelanggan diminta tetap bijak dalam menggunakan energi agar ketersediaan pasokan tetap terjaga dan efisiensi penggunaan energi dapat ditingkatkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS