Anak PNS Bisa Dapat Beasiswa Rp 45 Juta, Segera Cairkan Lewat Syarat Mudah Ini

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 05 Juli 2023
0 dilihat
Anak PNS Bisa Dapat Beasiswa Rp 45 Juta, Segera Cairkan Lewat Syarat Mudah Ini
Pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Foto: Repro Poskupang

" Beasiswa ini diberikan kepada anak PNS yang orang tuanya meninggal atau individu PNS "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang memenuhi kriteria tertentu. Hal yang paling utama yaitu beasiswa ini diberikan kepada anak PNS yang orang tuanya meninggal atau individu PNS.

Beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keadaan ekonomi keluarga PNS terutama dalam hal pendidikan. Melansir Klikpendidikan.id, hak beasiswa ini dapat diberikan apabila anak PNS tersebut belum menikah, belum bekerja dan belum mencapai usia 25 tahun.

Tentu program ini sangat berpengaruh bagi perkembangan pendidikan di Indonesia, hal ini juga diatur secara khusus dan resmi.

Ketentuannya terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga sudah ditentukan nominal beasiswa yang akan diberikan kepada anak PNS.

Baca Juga: Masih Dibuka, Cek Syarat Pendaftaran Beasiswa Merdeka Belajar Kabupaten Wakatobi

Nominal yang akan diberikan yaitu sebesar Rp 45 juta bagi anak PNS yang masih belum mencapai usia sekolah sampai dengan usia sekolah dasar.

Kemudian beasiswa ini juga akan diberikan kepada anak PNS yang sedang menjalani pendidikan sekolah menengah pertama dengan nominal Rp 35 juta.

Dengan nominal sebesar Rp 25 juta juga akan diberikan kepada anak PNS yang sedang menjalani pendidikan tingkat sekolah menengah atas.

Bagi anak PNS yang sedang menjalani pendidikan dengan tingkatan diploma atau sarjana, maka akan diberi beasiswa sebesar Rp 15 juta. 

Kemudian, juga dijelaskan bahwa bantuan beasiswa diberikan kepada anak PNS sebesar Rp 15 juta dari peserta yang telah wafat dengan empat syarat berikut dilansir dari Pikiranrakyat.com.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Kendari Dapat Bantuan Beasiswa Rp 750 Juta dari Pemkab Bombana

1. Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah

2. Berusia maksimal 25 tahun

3. Belum pernah menikah

4. Belum pernah bekerja

Untuk bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta ke anak PNS diberikan jika kepesertaan telah mencapai minimal tiga tahun. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga