Tekan Angka Pernikahan Anak di Konawe, Dibentuk Tim Reaksi Cepat GERCEP CEPAK
Reporter
Senin, 02 September 2024 / 7:58 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Dalam rangka percepatan penurunan angka pernikahan anak di Kabupaten Konawe, dibentuk Tim Reaksi Cepat Cegah Pernikahan Anak (GERCEP CEPAK) di Kecamatan Abuki dan Tongauna.
Pembentukan tim ini merupakan implementasi proyek perubahan dari Wiwin, S.ST, M.Kes, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Konawe, yang saat ini tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator angkatan XVI.
Wiwin mengatakan, pencegahan pernikahan usia anak perlu mendapatkan perhatian dari keluarganya sendiri maupun dari lingkungannya.
Pernikahan usia anak yang dialami oleh anak akan menimbulkan kekerasan baik secara fisik dan secara psikis,
Baca Juga: Kuota PPPK Muna 400, Nakes Paling Besar
dapat menghasilkan keturunan yang berpotensi kurang ideal.
"Hal tersebut sangat berdampak buruk bagi perkembangan anak, terutama untuk kesehatan dan perkembangan psikologisnya," jelas Wiwin.
Sepanjang tahun 2023, terdapat 225 perkara dispensasi pernikahan anak yang diajukan di Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Pengurus PKK Baru Resmi Dilantik, Pj Bupati Konawe Dorong Inovasi dan Pemasaran Digital
Di Kabupaten Konawe, selama tahun 2019 hingga 2023, terdapat 154 kasus pernikahan anak, namun hanya 50 persen saja yang bisa dilakukan pendampingan.
GERCEP CEPAK telah dilaunching di Kecamatan Abuki pada tanggal 30 Agustus 2024, di kantor Camat Abuki, yang dihadiri camat, sekcam kepala desa/lurah, Ketua Tim Penggerak PKK, kepala sekolah SMA, SMP dan SD, tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Kegiatan ini telah dilaksanakan di Desa Arubia Kecamatan Abuki dan Desa Momea Kecamatan Tongauna.
Saat launching, Wiwin menyerahkan banner dan leaflet untuk bisa digunakan oleh tim reaksi cepat saat memberikan edukasi ke masyarakat. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS