Tekan KDRT, Kemenag Bombana Programkan Bimbingan Pranikah dan Calon Pengantin

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 15 Juni 2022
0 dilihat
Tekan KDRT, Kemenag Bombana Programkan Bimbingan Pranikah dan Calon Pengantin
Pelaksanaan Bimbinan Pranikah di Kantor Kemenag Bombana. Foto Humas Kemenag Bombana

" Angka kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bombana "

BOMBANA TELISIK.ID - Angka kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bombana.

Tak sedikit Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana mendampingi perempuan yang berperkara korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung diselesaikan melalui jalur kepolisian.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Bombana, La Nuzuru mengatakan bahwa Kementrian Agama memiliki program unggulan mengatasi kegagalan berkeluarga yakni dengan melaksanakan bimbingan pra-nikah kepada remaja menyasar murid-murid madrasah.

Dalam bimbingan, pihak MUI dilibatkan untuk mengedukasi para remaja terkait ketentuan nikah berupa rukun dan syaratnya.

Sementara di bidang kesehatan, dinas kesehatan dilibatkan untuk mengedukasi reproduksi yang sehat dan pengadilan agama akan menerangkan secara jelas tentang perkawinan dini dan permasalahannya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembakaran di Muna dan Muna Barat Jalani Observasi di Rumah Sakit Jiwa

"Bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah ini bertujuan untuk membuka wawasan para pelajar agar tidak terburu buru menikah pada usia yang belum cukup," ucap La Nuzuru, Rabu (15/6/2022).

Kepala Kantor Kemenag Bombana, Abdul Aziz Baking menerangkan pernikahan dini biasanya berawal dari pergaulan bebas dan lemahnya fungsi kontrol orang tua.

Dengan bimbingan ini dapat membuka cara pandang para pelajar untuk memahami dampak dan resiko dari pernikahan dini.

Baca Juga: Penyelesaian Kasus Bom Mantan Bupati Buton Selatan Dinilai Tabrak Aturan

"Pergaulan anak-anak remaja saat ini hampir sudah tidak ada lagi batasannya, karena itu pengawasan dan bimbingan menjadi kunci utama menyelamatkan remaja kita pada hal yang salah," tegasnya

Saat ini batas usia minimal untuk menikah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 tahun baik untuk laki laki maupun perempuan.

Beberapa dampak pernikahan anak dari berbagai aspek di antaranya aspek biologis, perempuan yang mengandung dan melahirkan diusia anak memiliki resiko yang tinggi bagi kesehatan dan aspek lainnya adalah psikologis, kondisi psikologis yang belum matang berpotensi memicu konflik yang berakibat kekerasan dalam rumah tangga. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga