Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri Pemkab Kolaka Timur Gelar Bimtek

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 18 Januari 2023  /  7:25 pm

Sekretariat Daerah Kolaka Timur Bagian Pengadaan Barang dan Jasa laksanakan bimbingan teknis dalam pengadaan barang dan jasa kepada PA/KPA. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemkab Kolaka Timur melalui Sekretariat Daerah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa laksanakan bimbingan teknis (bimtek) peran dan fungsi PA/KPA dan penggunaan produk dalam negeri, Rabu (18/1/2023).

Bimtek itu bertujuan untuk menggali dan menyatukan persepsi terkait tugas dan kewenangan semua OPD, selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dewa Made Ratmawan mengharapkan, dalam Bimtek semua OPD dapat memahami tentang pengadaan masing-masing dinas.

Baca Juga: Banyak Tambang Galian C di Kolaka Timur Belum Miliki Izin

Dewa juga menuturkan, dalam pengadaan barang dan jasa diharapkan agar lebih mengedepankan penggunaan produk dalam negeri.

"Hal ini sejalan dengan regulasi dan aturan-aturan dalam pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ia menambahkan untuk produksi dalam negeri ini sangat di anjurkan serta ditekankan dalam setiap pertemuan-pertemuan nasional.

"Untuk saat ini diwajibkan dalam setiap pengadaan barang dan jasa minimal 40?alah produksi dalam negeri," ungkapnya.

Ia menjelaskan kegiatan ini sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 terkait pengadaan Barang dan Jasa, serta surat edaran bersama Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.

Tempat sama Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis menuturkan, melalui kegiatan itu dapat memberikan manfaat kepada pihak PA/KPA dalam pengadaan barang dan jasa dapat lebih transparan, efektif dan efisien.

Azis menjelaskan, output dari pengadaan barang dan jasa pemerintah di tahun 2023 di targetkan dapat memberikan asas manfaat dan dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat Kolaka Timur.

"Oleh karena itu dibutuhkan akselerasi yang berimbang antara target dan pelaksanaannya," imbuhnya.

Baca Juga: Kepala Desa Terpilih di Kolaka Timur Akan Dilantik Per Kecamatan

Azis mengintruksikan kepada para OPD agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa baik dari mekanisme tender atau pengadaan langsung agar dapat selesai di April 2023.

Azis menegaskan dalam proses pengadaan barang dan jasa jika ada yang mengatas namakan Bupati Kolaka Timur itu tidak betul.

"Selama ini banyak yang mengatas namakan Bupati, hari ini saya tegaskan itu tidak betul," tegasnya.

Rencana umum pengadaan merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilakukan oleh PA/KPA sebelum dilaksanakannya proses lelang terhadap program yang tertuang dalam DPA masing-masing OPD. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS