Banyak Tambang Galian C di Kolaka Timur Belum Miliki Izin

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 18 Januari 2023
0 dilihat
Banyak Tambang Galian C di Kolaka Timur Belum Miliki Izin
Salah satu aktivitas tambang galian C yang ada di Kolaka Timur Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Tambang galian C di Kabupaten Kolaka Timur yang tersebar di beberapa kecamatan, ternyata belum memiliki izin untuk melakukan usaha penambangan "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Tambang galian C di Kabupaten Kolaka Timur yang tersebar di beberapa kecamatan, ternyata belum memiliki izin untuk melakukan usaha penambangan.

Berdasarkan data dari Dinas PTSP Kabupaten Kolaka Timur, sejak tahun 2018, baru 2 perusahaan yang bergerak di bidang galian tambang C yang memiliki izin lingkungan, itupun masa aktifnya berlaku hingga tahun 2023 saja.

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas PTSP Kolaka Timur, Agung Saula. Ia menuturkan, sejak 2018 baru 2 perusahaan yang memiliki izin yakni Ramlan Syah yang di Iwoikondo dan PT Datu di Pangi-Pangi.

"Namun koordinasi dengan pemanfaatan lingkunganya itu bersentuhan langsung dengan OPD teknis," bebernya.

Agung Saula kembali menjelaskan, sebenarnya pengurusan izin saat ini sudah mudah karena meminimalisir pertemuan antara pemohon dengan petugas layanan, sebab semua serba online.

"Tapi banyak pengusaha tidak paham sehingga layanan dilimpahkan ke PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Harapan kami dengan adanya mal pelayanan publik (MPP), kami bisa menarik petugas MPP provinsi untuk bertugas di mal pelayanan publik Kolaka Timur sehingga penambang tidak perlu lagi ke provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Truk Bermuatan Galian C Dilarang Melintas Selama Nataru, Bandel Ada Sanksi

Agung menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dimiliki pengusaha sebelum izin tambang terbit. Yang pertama izin lokasi.

"Sebisa mungkin wilayah ini masuk dalam zonasi pertambangan, WIUP dulu dikeluarkan Kementerian ESDM namun sudah dilimpahkan ke provinsi melalui mekanisme TKPR," tambahnya.

Selanjutnya izin eksplorasi, yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana isi tambamg tersebut apakah sesuai dengan spek SNI atau syarat lainnya dan diuji laboratorium.

"Kalau sudah ada hasil uji laboratorium, barulah penambang mengurus izin lingkungan. Jadi izin eksplorasi belum bisa digunakan untuk mengelola tambang. Ini yang banyak pengusaha salah persepsi," ujarnya.

Agung menambahkan, izin lingkungan inilah yang digunakan untuk mengakomodir bagaimana teknik-teknik menambang sehingga tidak mencemari lingkungan.

Kemudian kewajiban penambamg setiap 6 bulan melapor ke Dinas DLH, dalam hal ini terkait perkembangan penambangan seperti apa, misalnya pencemaran air sehingga DLH turun untuk mengkaji lagi ataukah penambang sampai ke daerah aliran sungai, sehingga mengakibatkan pencemaran, semuanya akan diteliti.

Berdasarkan hasil penelusuran Telisik.id Selasa (17/1/2023), salah satu pekerja tambang mengatakan, kendala yang mereka hadapi adalah pengurusan izin yang harus ke provinsi dan berbagia faktor lainnya yang menyebabkan mereka terkendala dalam mengurus izin.

Baca Juga: Ratusan Warga Demo, Resah Diteror Preman dan Aktivitas Galian C Diduga Ilegal

"Lokasi pengurusan izin lumayan jauh kalau kita pulang balik terus," ujar salah satu pekerja penambang yang tak ingin namanya disebut.

Diketahui, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penambangan galian C ternyata nihil. Sementara di sisi lain banyak keluhan warga terkait pencemaran air dan perusakan aliran sungai karena seringnya dilakukan penggalian dan dapat merusak ekosistem yang berada di sungai.

Masyarakat sekitar, Kayun, berharap pihak Pemda Kolaka Timur segera mengantisipasi dan memberikan solusi,  sehingga dampak kerusakan lingkungan dapat dicegah.

"Dengan adanya izin penambangan yang diberikan, maka pihak pengusaha pun dapat mengelola tambang dengan tidak merusak lingkungan karena dilakukan pemantauan oleh pihak DLH kabupaten," tutupnya. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga