Temui Satker Balai Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Komisi III DPRD Kolaka Utara Adukan PT SSMB

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Sabtu, 28 Oktober 2023  /  1:02 pm

Proses pengaspalan ruas jalan Lelewawo-Porehu yang diduga menyalahi bestek. Foto: Ist.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara, mengadukan PT Sumber Sarana Mas Abadi (PT SSMB) sebagai kontraktor pelaksana pengaspalan ruas jalan dari Lelewawo-Porehu dan Bangsala-Ponggi ke Balai Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tenggara di Kendari.

Aduan itu disampaikan langsung Ketua Komisi III, Mustamrin Saleh usai melakukan monitoring progres dan hasil pekerjaan PT SSMB bersama anggota Komisi III lainnya beberapa hari lalu.

Awalnya, Dewan Kolaka Utara akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD. Namun, hal itu urung dilaksanakan lantaran evaluasi pekerjaan ruas jalan Lelewawo-Porehu yang menggunakan dana Inpres sepenuhnya berada di tangan Balai Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tenggara.

"Kami menindaklanjuti langsung keluhan masyarakat terkait pengerjaan jalan Lelewawo-Porehu ke Balai Jalan di Kendari kemarin (Jumat 27/10/2023, red)," ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (28/10/2023).

Sedikitnya tiga poin utama yang Komisi III sampaikan ke satuan kerja Balai Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tenggara. Poin tersebut, mencakup minimnya armada yang digunakan PT SSMB sehingga dikhawatirkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Baca Juga: Minim Peralatan, DPRD Kolaka Utara Ragu Pengaspalan Ruas Jalan Lelewawo-Porehu Kelar Tepat Waktu

"Kalau tidak, tentu yang dirugikan adalah masyarakat. Ini dana Inpres jikalau pekerjaan tidak selesai, ke depannya Kolaka Utara akan sulit lagi mendapatkan dana tersebut. Kami sarankan tambah armada," imbuhnya.

Selanjutnya, kuat dugaan pengaspalan ruas jalan Lelewawo-Porehu dikerjakan tidak sesuai bestek. Batu pecah yang kontraktor gunakan kurang, bahkan di beberapa ruas tidak ditemukan batu pecah.

Hari ini Satker Balai Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tenggara akan mengevaluasi langsung pekerjaan kontraktor.

"Pihak satker Balai Jalan kemarin bertolak dari Kendari ke Kolaka Utara, rencananya hari ini mereka akan turun langsung melihat kondisi pekerjaan di sana," kata Mustamrin.

Pihak satker juga memastikan pekerjaan ruas jalan Lelewawo-Porehu dapat selesai tepat waktu dan menjamin kualitas pekerjaan sesuai bestek.

"Mereka pastikan itu. Saya juga telah meminta anggota Komisi III mendampingi Satker Balai saat melakukan evaluasi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dewan Kolaka Utara melontarkan kritikan usai beredar video yang memperlihatkan aspal mudah dikelupas.

Baca Juga: Konsultan dan Kepala Proyek Kompak Bantah Tudingan DPRD Kolaka Utara Soal Pengaspalan Jalan Tak Susai Bestek

Secara langsung, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, menganggap jika proyek itu tidak sesuai bestek. Ia juga mempertanyakan terkait perusahaan pemenang tender yang masih diberi peluang usai di-black list dengan kasus serupa.

Belum lagi soal keterlambatan pengerjaan, dari 13 kilometer yang harus diselesaikan, baru sekitar 2 kilometer lebih terlaksana dengan sisa waktu 64 hari kerja.

Kontrak perusahaan berjumlah 159 hari sejak dimulai 24 Juli lalu. Biaya yang digelontorkan pemerintah pusat melalui dana Inpres tahun 2023 sebesar Rp 24.161.036.000 dan digarap melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional, Satker Wilayah I Sultra dengan Konsultan Supervisinya yakni PT Arci Pratama Konsultan (APK). (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS