Hasil Verifikasi Faktual 31 Warga Lambuno Kolaka Utara Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkades

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 27 Maret 2023
0 dilihat
Hasil Verifikasi Faktual 31 Warga Lambuno Kolaka Utara Dapat Gunakan Hak Pilih pada Pilkades
Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Kolaka Utara, Bachtiar Nasir saat menghadiri penetapan DPT Pilkades di Desa Lambuno, Kecamatan Katoi. Foto: Ist.

" Setelah melalui proses panjang dan mengurus tenaga, perjuangan 31 warga di Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara agar dapat menggunakan hak pilihnya pada gelaran plkades April 2023, akhirnya terwujud "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Setelah melalui proses panjang dan mengurus tenaga, perjuangan 31 warga di Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara agar dapat menggunakan hak pilihnya pada gelaran plkades April 2023, akhirnya terwujud.

Puluhan warga yang sebelumnya tidak diakomodir dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena alasan domisili, kini dimasukkan dalam DPT tambahan oleh panitia pilkades dan dinyatakan dapat menyalurkan hak pilihnya pada 30 April 2023 mendatang.

Hal itu terwujud usai tim verifikasi faktual bentukan DPRD Kolaka Utara saat rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (24/3/2023) terkait kasus Pilkades Lambuno bekerja mengkroscek langsung tempat tinggal 52 warga yang namanya tidak tercantum dalam DPT.

Baca Juga: Kisruh Pilkades, DPRD Bentuk Tim Terpadu Verifikasi Faktual 53 Rumah Warga Desa Lambuno

Tim verifikasi faktual itu terdiri dari Ketua panitia pilkades tingkat kabupaten, (Asisten I Sekda), Bachtiar Nasir, Perwakilan Komisi I DPRD, DPMD, perwalian pihak independen, dan perwakilan 52 warga penggugat.

Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh panitia, Panwas, dan Pantarlih pilkades terhadap 52 warga yang dipermasalahkan itu ditemukan fakta baru sebagai berikut:

Satu orang tidak ber KTP Lambuno, 1 orang belum cukup umur, 18 orang tidak memiliki alamat atau rumah tinggal di Desa Lambuno, 9 orang memiliki alamat alamat tinggal orang tua, dan 23 orang sah memiliki alamat yang jelas di Desa Lambuno namun 1 diantaranya belum cukup umur.

Karena itu, para pihak sepakat 18 orang alamatnya tidak jelas tidak dimasukkan dalam DPT tambahan. Sementara 31 orang lainnya terakomodir dan berhak menggunakan hak pilih.

Hasil verifikasi faktual tersebut tertuang dalam surat nota kesepakatan yang ditandatangani panitia dan Panwas pilkades, perwakilan pihak independen, perwakilan penggugat serta disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Asisten I Sekda Kolaka Utara, Bachtiar Nasir, saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan isi nota kesepakatan setelah dilakukan verifikasi faktual.

"Iya benar 31 orang berdasarkan hasil verifikasi ulang berhak menggunakan hak pilihnya. Sementara yang 21 lainnya tidak memenuhi syarat," terangnya.

Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten ini, sangat mengapresiasi panitia dan Panwas Pilkades Lambuno yang telah berkerja maksimal melakukan verifikasi faktual di lapangan.

"Faktanya mereka mampu menepis sampai 21 orang dari 52 orang data yang dipermasalahkan. Mereka bekerja luar biasa," ujarnya.

Tidak hanya itu, Bachtiar juga salut dengan panitia pilkades atas interpretasi dan pemahaman mereka terhadap aturan yang pas serta paling benar. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat menaati dan menjalankan proses pilkades secara baik, jujur, dan adil.

"Pilkades ini hanya sebuah proses mari menjalankan proses ini dengan baik jujur dan adil. Kita berharap siapapun yang terpilih nantinya maka itulah yang terbaik. Terima dan taatilah," pintanya.

Mantan Camat Lambai itu berharap, pilkades di Kabupaten Kolaka Utara yang akan digelar serentak 30 April 2023 nanti dapat berjalan lancar. Semoga dimasa kampanye ini mereka bisa berkompetisi susuai tata aturan yang baik.

"Insya Allah dengan kompetensi yang baik kita berharap nantinya bisa muncul pemimpin yang terbaik pula," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Sabrie menuturkan, ketentuan yang tertuang dalam nota kesepakatan hasil verifikasi faktual merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi kedua belah pihak di Desa Lambuno.

"Pada dasarnya pantai beserta jajarannya sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku tempat tinggal tetap sudah dicros cek dan tidak ada yang salah pada mereka," katanya.

Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati lanjutnya, terkai penduduk yang boleh memilih adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap selama enam bulan dibuktikan dengan keterangan bertempat tinggal tetap atau keterangan domisili.

Baca Juga: Tak Masuk DPT Pilkades Puluhan Warga Seruduk Kantor Bupati dan DPRD Kolaka Utara

"Itu semata-mata untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda dan memobilisasi massa demi kepentingan orang tertentu," pungkasnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Lambuno, Cice Verawati berharap dengan berakhirnya kisruh 52 warga itu, ke depannya tidak ada lagi polemik dan suksesi pilkades berjalan lancar.

"Verifikasi faktual dilakukan dengan melibatkan pihak berkompeten baik dari tim kabupaten, panitia, panwas desa, pantarlih, pendamping masyarakat, hingga pihak pengugat. Telah disepakati 31 dari 52 orang dapat menggunakan hak pilihnya, sisanya tidak memenuhi syarat," bebernya. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga