Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Rp 29,8 Miliar Periode Januari-November 2025

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 01 Desember 2025
0 dilihat
Jasa Raharja Sultra Salurkan Santunan Korban Kecelakaan Rp 29,8 Miliar Periode Januari-November 2025
Kakanwil Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Nur Akbar, saat diwawancarai telisik.id di kantornya, Senin (1/12/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dari periode Januari hingga November 2025 mencapai Rp 29,8 miliar "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah penyerahan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan dari periode Januari hingga November 2025 mencapai Rp 29,8 miliar.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Jasa Raharja Sultra, Nur Akbar, menyatakan bahwa data tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Kalau dibandingkan dengan tahun 2024 ada kenaikan 4 persen di periode yang sama (Januari-November) 2024," ujar Akbar saat ditemui di kantornya, Senin (1/12/2025) .

Baca Juga: Jelang Tuntutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Massa Demo Minta Hadirkan Hasil Visum

Adapun jumlah santunan tertinggi yakni santunan korban luka-luka sebanyak Rp 16,7 miliar, menyusul santunan korban meninggal dunia Rp 12,5 miliar.

Selanjutnya biaya P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sebanyak Rp 446,1 juta, santunan cacat tetap Rp 127,5 juta, biaya penguburan Rp 36 juta, dan biaya ambulance Rp 14,6 juta.

Untuk kategori wilayah, Kota Kendari dan Kabupaten Konawe merupakan daerah yang memperoleh penyaluran santunan tertinggi dalam periode tersebut.

Baca Juga: Adiva Azkadina Maryam, Multitalenta Cilik Kuasai Panggung Miss Toddler Grand Tourism Ambassador Sultra 2025

"Kalau santunan paling tinggi itu, wilayah Kota Kendari dan Konawe," kata Akbar.

Akbar juga menjelaskan bahwa merujuk ketentuan yang berlaku tidak semua korban kecelakaan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Yang berhak mendapatkan santunan di sini adalah setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan. Contohnya, pejalan kaki yang ditabrak oleh sepeda motor, pengendara motor ditabrak oleh pengendara motor lainnya," jelasnya. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga