Jelang Tuntutan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Massa Demo Minta Hadirkan Hasil Visum
Hamlin, telisik indonesia
Senin, 01 Desember 2025
0 dilihat
Puluhan pengunjuk rasa aksi solidaritas keadilan untuk BDM memadati pintu masuk PN Kendari. Foto: Hamlin/Telisik.
" Puluhan massa berdemonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa BDM, puluhan massa berdemonstrasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (1/12/2025).
Pantauan telisik.id di lokasi, sekitar pukul 11.08 Wita, massa tiba di depan PN Kendari dan berorasi menggunakan pengeras suara. Sementara sejumlah massa lainnya memegang spanduk yang bertuliskan seruan dukungan terhadap terdakwa BDM.
"Kami menolak peradilan sesat yang menimpa saudara BDM," tegas salah seorang demonstran saat berorasi.
Istri BDM, Asriani mengatakan, unjuk rasa ini merupakan bentuk solidaritas keadilan untuk suaminya BDM.
Sebab, menurut Asriani proses peradilan yang dijalani oleh suaminya terdapat kejanggalan seperti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan hasil visum di muka persidangan.
"Sebelum pembacaan tuntutan ada berapa hal yang harus dihadirkan, pertama hasil visum, harus dibuka kembali proses persidangan harus dihadirkan hasil visum," ujar Asriani di PN Kendari.
Selain itu, Asriani juga meminta agar dokter ahli forensik turut dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan.
"Dokter forensik ini yang akan menjelaskan hasil visum tersebut," kata Asriani.
Baca Juga: Proses Peradilan Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kendari Dinilai Langgar KUHAP, Polisi hingga Hakim Bakal Dilapor
Ia juga meminta agar penyidik kepolisian yang memeriksa kasus tersebut turut dihadirkan di muka persidangan sebagai saksi verbalisan. Sebab terdapat keterangan anak di muka sidang yang bertentangan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Sementara itu Ketua PN Kendari, Rustam mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses persidangan. Ia mengatakan, tidak dapat mengintervensi hakim dalam mengambil keputusan.
"Perkara ini sedang berjalan sekarang, perkara ini akan diperiksa oleh hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Rustam saat menenui massa pendemo.
Sebelumnya diberikan, kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan menyoroti proses hukum yang dijalani oleh klienya.
Ia menilai proses hukum yang dijalani oleh BDM yang saat ini tengah bergulir di PN Kendari tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Kuasa hukum terdakwa BDM, Andre Darmawan mengatakan, klienya telah dituduh melakukan tindakan yang sebetulnya tidak pernah ia lakukan.
Dalam tuduhan itu, kata Andre, pada 21 November 2024 lalu, BDM melakukan pencabulan di sebuah acara yanisian yang ramai dihadiri oleh warga. Namun tuduhan tersebut dibantah oleh BDM.
"Tidak mungkin melakukan pencabulan ditempat umum. Faktanya kejadian itu cuma dia (BDM) menggendong saja, menggendong anak itu kemudian dia tanya-tanya pancasila dan perkalian, kemudian dijawab itu anak," ujar Andre, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (27/11/2025) siang.
Sebelum pulang, anak tersebut sempat diberi sejumlah uang oleh BDM. Namun beberapa jam setelahnya, ayah dari anak tersebut datang dan menyeret BDM dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Dia (orang tua anak) menyeret terdakwa kemudian, (BDM) dibawah ke Polsek," kata Andre.
Saat tahap penyelidikan di kepolisian, penyidik sempat melakukan visum terhadap anak yang diduga sebagai korban. Bahkan saat itu penyidik mengaku jika hasil visum tersebut sudah menjadi bukti kuat sehingga BDM ditersangkakan.
"Anehnya dipersidangan itu tidak pernah dimunculkan hasil visum, kami juga meminta kepada majelis untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan (hasil) visum juga tidak dilakukan," kata Andre.
Padahal kata Andre, berdasarkan pasal 180 KUHAP hakim ketua dapat meminta keterangan ahli atau meminta bahan baru untuk menjernihkan duduk perkara.
"Hakim ini harusnya bersifat aktif, karena kita mau mencari kebenaran materil, dia harus menghadirkan itu visum. Ini menjadi misteri besar, kenapa hasil visumnya tidak pernah dihadirkan," tegas Andre.
Baca Juga: Rumah Tersangka Pencabulan Anak di Kendari Dirusak hingga Rata Tanah, Kuasa Hukum Lapor Polisi
Selain itu, terdapat kejanggalan dalam keterangan saksi anak. Dimuka sidang, saksi anak mengaku jika ia merasakan sebuah tonjolan saat dipangkuh oleh terdakwa BDM. Ia juga mengaku melihat terdakwa BDM menurunkan resleting celahnya.
Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi anak tersebut tidak pernah memberikan pengakuan seperti yang ia terangkan di muka persidangan.
"Dua kali BAP tidak ada (keterangan) itu, yang anehnya di dalam persidangan dia mengatakan itu, ini kami curiga kenapa tiba-tiba keterangannya ada seperti itu," jelas Andre.
Andre mengatakan ketika pihaknya menanyakan mengapa ada perbedaan antara keterangan BAP dan fakta sidang kepada saksi anak, justru anak tersebut mengaku jika ia telah menerangkannya di hadapan penyidik, hanya saja tidak dicatat oleh dalam BAP. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS