Terancam 12 Tahun Penjara, Kost Siskaeee Digeledah Polisi

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 06 Desember 2021  /  10:09 pm

Siskaeee atau FCN menjalani pemeriksaan psikologi di Polda DIY. Foto: Humas Polda DIY

YOGYAKARTA, TELISIK.ID - Polisi menggeledah kamar kos yang ditinggali Siskaee atau FCN (23). Siskaeee tampak dihadirkan dalam penggeledahan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan setelah Siskaeee diperiksa pada Minggu (5/12/2021). Akan tetapi, Yuli tidak membeberkan di mana lokasi kos tersebut.

"Setelah kemarin hari Minggu tersangka kami amankan di Bandung kemudian dibawa ke Polda DIY dan setelah melaksanakan cukup istirahat, yang bersangkutan diperiksa sampai kurang lebih jam 12 pada hari Minggu," kata Yuli, dikutip detik.com, Senin (6/12/2021).

"Selanjutnya pada kurang lebih pukul 13.00 dengan dipimpin Wadirkrimsus AKBP FX Endriadi melaksanakan penggeledahan di tempat kos pelaku," ucapnya.

Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Baca Juga:  Ini Pengakuan Siskaeee Nekat Umbar Payudara dan Kelamin di Bandara YIA

"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, dilansir Merdeka.com

Baca Juga: Begini Kondisi dan Status Siskaeee Setelah Ditangkap Polda DIY

Sebelumnya diberitakan, pelarian Siskaeee terduga pelaku ekshibisionis di kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi di Bandung. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha