Aturan Baru BPOM Bolehkan Penyerahan Obat Tanpa Tenaga Farmasi Tuai Protes

Ana Pratiwi, telisik indonesia
Kamis, 11 Juni 2026
0 dilihat
Aturan Baru BPOM Bolehkan Penyerahan Obat Tanpa Tenaga Farmasi Tuai Protes
Perwakilan Aliansi Mahasiswa Kesehatan se-Sultra menyerahkan naskah penolakan aturan baru BPOM kepada DPRD Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Sultra, Apt. Dra. Hj. Harmawati, M.Kes. Foto: Ist.

" Kekhawatiran keselamatan pasien mendorong mahasiswa kesehatan di Sulawesi Tenggara turun ke jalan menolak aturan baru BPOM. Dinilai mengurangi peran tenaga kefarmasian, berujung aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (11/6/2026) "

KENDARI, TELISIK.ID - Kekhawatiran keselamatan pasien mendorong mahasiswa kesehatan di Sulawesi Tenggara turun ke jalan menolak aturan baru BPOM. Dinilai mengurangi peran tenaga kefarmasian, berujung aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (11/6/2026).

Massa aksi menyuarakan penolakan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan pasien akibat minimnya keterlibatan tenaga kefarmasian dalam proses penyerahan obat.

Sejak pagi, puluhan mahasiswa dari berbagai institusi pendidikan kesehatan di Sultra berkumpul di halaman DPRD Sultra. Mereka membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar BPOM mengevaluasi regulasi yang dianggap membuka ruang bagi pihak yang tidak memiliki kompetensi kefarmasian untuk menyerahkan obat kepada masyarakat.

Dalam orasinya, mahasiswa menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan penggunaan obat. Mereka mengkhawatirkan distribusi obat di fasilitas non-kefarmasian akan berlangsung tanpa pengawasan tenaga ahli yang memadai, sehingga dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien.

Baca Juga: Borong Juara di Adventure Victorem Cup IV, SMP Frater Kendari Buktikan Unggul di Bidang Non Akademik

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diketahui merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku setelah masa transisi berakhir pada 17 Oktober 2026.

Mahasiswa menyoroti sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai dapat mengurangi peran tenaga kefarmasian dalam pelayanan obat. Mereka meminta pemerintah dan BPOM membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi profesi kesehatan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.

Aspirasi para mahasiswa diterima oleh Anggota Komisi IV DPRD Sultra, Hj. Harmawati. Di hadapan peserta aksi, ia menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa terhadap isu kesehatan yang dinilai memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Harmawati meminta agar seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut segera dituangkan dalam bentuk laporan resmi. Menurutnya, dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar bagi DPRD Sultra untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan mahasiswa melalui mekanisme kelembagaan.

"Silakan serahkan laporan resminya. Kami akan segera tindak lanjuti dengan memanggil BPOM serta organisasi profesi untuk membedah dampak aturan ini," ujar Harmawati di hadapan para pengunjuk rasa.

Ia menjelaskan bahwa DPRD Sultra akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak implementasi regulasi tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan kesehatan perlu dilibatkan dalam pembahasan.

Selain itu, Harmawati juga mendorong Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Sultra untuk mengambil peran aktif dalam menyikapi polemik yang berkembang. Ia menilai pandangan organisasi profesi sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan berdasarkan aspek keilmuan dan praktik pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Pemkot Kendari Dorong Kepemilikan Rekening Pelajar

Menurutnya, perubahan regulasi di sektor kesehatan pasca-berlakunya Undang-Undang Kesehatan telah memunculkan berbagai dinamika yang perlu dicermati bersama. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi pelayanan kepada masyarakat harus dikaji secara mendalam.

"IAI harus berani bersuara. Pada RDP nanti, kita akan undang mereka untuk memberikan pandangan profesional. Apalagi, pengurus IAI saat ini juga banyak dari kalangan akademisi, mereka harus peka terhadap isu ini," tegas politisi PPP tersebut.

Aksi yang berlangsung di kompleks DPRD Sultra berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Mahasiswa berharap aspirasi yang mereka sampaikan dapat menjadi perhatian pemerintah serta pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Melalui aksi tersebut, mereka menegaskan pentingnya keterlibatan tenaga kefarmasian dalam proses pelayanan dan penyerahan obat kepada masyarakat. Mahasiswa juga meminta agar setiap regulasi yang berkaitan dengan kesehatan publik tetap mengedepankan aspek keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelaksanaannya.

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga