Oknum ASN Mubar Tersangka Cabul Ditahan
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 13 Januari 2021
0 dilihat
Penyidik Polsek Katobu melimpahkan oknum ASN Mubar di Kejari Muna. Foto: Sunaryo/Telisik
" Ancaman pidananya 15 tahun penjara. "
MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Polsek Katobu, Polres Muna telah selesai melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muna Barat (Mubar) berinisial LMA.
Oknum ASN tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial JBA yang terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu.
Berkas perakat oknum ASN itu dinyatakan telah lengkap dan selanjutnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna untuk menjalani penuntutan.
"Sudah kita tahap dua ke Kejari. Tersangka langsung ditahan dan dititip di Polsek," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa, Rabu (13/1/2021).
Dalam perkara tersebut, tersangka terbukti telah melakukan pencabulan terhadap JBA di salah satu penginapan di bilangan Kelurahan Batalaiworu pada 23 Oktober lalu.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU subs pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Angka Perkara Pencurian Paling Tinggi dalam Kasus Pidana Anak
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara," sebutnya.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari menitipkan penahanannya di Polsek Katobu.
"Tersangka merupakan tahanan jaksa," ujarnya.
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 23 Oktober lalu sekira pukul 23.00 Wita di salah satu penginapan. Kejadian bermula, pada tanggal 23 Oktober sekira pukul 10.00 Wita, tersangka menghubungi korban melalui handphone (HP) untuk diajak ke Desa La Haji, Kecamatan Napano Kusambi, Mubar.
Setelah itu, pukul 19.00 Wita, tersangka mengajak korban beristirahat sejenak di salah satu penginapan di Raha. Keduanya lalu keluar untuk mencari makan. Usai santap malam, keduanya kembali ke penginapan Pukul 23.00 Wita, keduanya rebahan di tempat tidur. Tersangka pun langsung melancarkan aksinya dengan memeluk dan melucuti pakaian korban. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha