Terjaring OTT, Pengawai Disdukcapil Kendari Menunggu Sanksi

Muhammad Israjab

Reporter

Senin, 02 Desember 2019  /  8:37 pm

Warga Kota Kendari saat melakukan pegurusan di Dinas Catatan Sipil Kota Kendari. Foto : Muhammad Israjab/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Empat  pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari terjaring, Opreasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kota Kendari, saat melakukan sidak Senin lalu.

Baca Juga: Pekerjaan Tuntas, Penyertaan Modal PDAM Rp 2 Miliar Diganti Utuh

Empat oknum yang terdiri dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua lagi masih sebagai honorer. Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili mengungkapkan, keempat oknum tersebut disinyalir ditemukan melakukan pungutan liar (Pungli) saat pelayanan kepengurusan data kependudukan.

“Sesuai laporan masyarakat para oknum, melakukan pungli sebanyak, Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, kepada masyarakat saat pengurusan data pendudukan. Saya tegaskan perbuatan oknum tersebut merupakan individu,” tegasnya, Senin (2/12/2019).

Pelayanan data kependudukan Disdukcapil tidak ada pembayaran atau gratis. Kata Halili, sebelumnya telah mengkonfirmasikan kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari, jika terbukti melakukan pungli maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau sanksi secara intern kita tegur. Menurut saya ini adalah penyakit dan harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Sumarlin