Ternyata Begini Sejarah Partai Politik di Indonesia
reporter
Kamis, 09 Maret 2023 / 1:20 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Pada 2024 mendatang digadang-gadang menjadi tahun politik. Pemilu 2024, sebanyak 18 partai politik (parpol) akan bersaing memperebutkan suara dan hati masyarakat Indonesia.
Namun, seperti apakah sejarah adanya parpol? Dan bagaimana mekanisme terbentuknya beberapa parpol tersebut? Berikut penjelasannya, dikutip dari beragam sumber:
Dilansir dari Wikipedia.com, politik di Indonesia adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
Secara etimologi, politik berasal dari bahasa Yunani, yakni polis yang berati kota atau negara kota. Politik secara istilah adalah usaha untuk mencapai atau mewujudkan cita-cita atau idiologi. Di Indonesia, kehadiran partai politik sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Dilansir dari Kompas.com, partai politik di Indonesia sudah ada sejak masa penjajahan Belanda dan lahir bersamaan dengan tumbuhnya gerakan kebangsaan. Meski saat itu tidak secara tegas menyatakan dirinya sebagai partai politik, tapi mereka memiliki program-program dan aktivitas politik.
Pasalnya, pemerintah Hindia Belanda saat itu melarang perkumpulan atau persidangan yang memiliki agenda terkait pemerintahan atau hal yang membahayakan keamanan umum. Hal ini membuat sejumlah organisasi politik tidak menunjukkan diri secara terang-terangan, seperti yang dilakukan oleh organisasi Budi Utomo (1908) dan Sarekat Islam (1911).
Baca Juga: KPU Jawa Timur Kerahkan Lebih 100 Ribu Pantarlh untuk Coklit Serentak
Keberadaan dua organisasi itu kemudian diikuti dengan munculnya berbagai partai politik, seperti Indische Partij (IP), Insulinde, Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV), Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Nasional Indonesia (PNI), dan sebagainya.
Namun, beberapa partai politik, seperti IP, PKI, dan PNI dibubarkan Belanda karena dianggap membahayakan pemerintah. Pada 22 Agustus 1945, hasil keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah membentuk Partai Nasional Indonesia.
Baca Juga: Surya Paloh Temui Prabowo, Pengamat Sebut Cegah Koalisi Gerindra dan PDIP
PNI ini diharapkan menjadi partai tunggal atau partai negara dan pelopor bagi kehidupan bangsa Indonesia. Pada 3 November 1945, pemerintah kemudian mengeluarkan maklumat yang menyatakan berdirinya partai-partai politik dan akan menggelar pemilihan umum.
Pada saat itu, lahir pula partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Kristen Nasional (PKN), Partai Indonesia Raya (PIR), Partai Rakyat Indonesia (PRI), dan sebagainya.
Untuk mengikuti pemilihan umum, partai politik wajib memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi terdiri dari dua tahap, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS