Terpantau CCTV, Tiga Pelaku Begal Motor Sadis Diamankan Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Kamis, 18 Mei 2023  /  4:12 pm

Kapolsek Rungkut, Kompol Fakih saat merilis penangkapan tiga begal sadis di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Foto: Ist.

SURABAYA, TELISIK.ID - Tiga pelaku begal motor yang meresahkan masyarakat di Kota Surabaya akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Rungkut. Jumlah terduga pelaku sebenarnya ada enam orang, namun baru tertangkap tiga orang.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi mengatakan, terungkapnya para pelaku ketika mereka akan beraksi di wilayah Pandugo Surabaya.

"Saat itu korban berinisial SDN sedang keluar dari tempat kosnya. Saat itu, korban mau bekerja dan mengendarai sepeda motornya," jelasnya, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Big Bos Pengedar Narkoba di Simalungun

Saat mengendarai tersebut, kata Haryoko, tiba-tiba korban dipepet oleh enam pelaku begal tersebut.

"Mereka berboncengan dengan menggunakan tiga sepeda motor dan melukai korban dan berusaha merampas sepeda motor korban," jelasnya.

Sedangkan Kapolsek Rungkut, Kompol Fakih mengatakan, tiga pelaku yang diamankan petugas memiliki peran yang berbeda-beda, satu pelaku AF (25) warga Jalan Wonorejo, berperan pertama kali memepet motor serta menghentikan dan memukul korban.

"Sedangkan pelaku MAW (27) warga Wonorejo, mereka memukul korbannya lalu membawa kabur motor SDN," ungkap Fakih.

Setelah korban terjatuh, kata Fakih pelaku AW (24) warga Jalan Pandugo, menyerahkan motor korban kepada teman pelaku lainnya, yang rencana motor tersebut akan dijual untuk membeli minuman keras.

Baca Juga: Aneh, Kader Demokrat Kota Medan Tersangka Aniaya Mantan Mertua Tak Ditahan Polisi

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor PCX milik pelaku, satu jaket warna biru, satu helm hitam, rekaman CCTV, satu sepeda motor Honda Beat milik korban.

Atas tindakan tersebut ketiga (3) tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

"Tiga orang pelaku masih dalam pengejaran," tandasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS