Aneh, Kader Demokrat Kota Medan Tersangka Aniaya Mantan Mertua Tak Ditahan Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
Kantor Polsek Medan Area, tempat tersangka Nazmi Natsir Adenan dilaporkan dan perkaranya ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kepolisian dari Sektor Medan Area, Polrestabes Medan, memburu keberadaan Nazmi Natsir Adenan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Sektor Medan Area, Polrestabes Medan, memburu keberadaan Nazmi Natsir Adenan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Ali Hasibuan mengakui itu ketika dikonfirmasi awak media Rabu (17/5/2023) petang. Adapun korban penganiayaan itu adalah Elia.
"Iya, kami (kepolisian) sedang mencari keberadaan Nazmi Natsir Adenan. Kami mencarinya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikirim kepada pihak kejaksaan," kata Ali Hasibuan.
Baca Juga: Polda Sumatera Utara Belum Tangkap Big Bos Pengedar Narkoba di Simalungun
Nazmi Natsir Adenan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Medan Area dan perkaranya juga sudah P21 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Namun, hingga saat ini penyidik belum mengajukan pelimpahan tahap II ke Jaksa.
"Iya, belum dapat tersangkanya. Kasusnya kan tahun 2021, saya hanya melanjutkan. Saya baru empat bulan menjabat di sini. Tapi, meski begitu. Berkas tetap saya lanjutkan, itu perkara berjalan sebelum saya menjabat dan kami yang melengkapi berkas sampai akhirnya P21," ungkapnya.
Perwira polisi ini mengaku sudah berulang kali kekediaman pelaku. Namun belum berhasil ditemukan.
"Satu hari ini saya sudah perintahkan anggota untuk mencari keberadaan pelaku. Tapi belum ditemukan. Kami akan terus mencari keberadaan, kami juga meminta untuk menyerahkan diri agar bisa dilakukan proses hukum," terang.
Sementara itu, Kuasa hukum korban Elia, Baginda Parlagutan Lubis meminta penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk tahap II dengan segera.
"Anehkan, ada orang sudah ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan dengan alasan yang tidak jelas," ucapnya.
Baginda menjelaskan, Nazmi dan temannya Rinaldi Akbar Lubis disangkakan pasal 351 ayat 1, dan seharusnya ditahan. Namun, polisi belum juga melakukan proses hukum dengan maksimal.
"Apalagi, tersangka tidak koperatif, di mana pada saat akan dilimpahkan ke jaksa, kedua tersangka tidak hadir saat itu, dengan alasan sakit. Nah, info saat ini, penyidik datang ke rumah tersangka, tapi tersangka tidak ada di tempat. Apa penyidik takut ya," tanya Baginda.
Menurut pengacara, korban Elia membuat laporan polisi nomor: LP/51/I/2021/SPKT/Sektor Area perkara tindak pidana penganiayaan, dengan pelapor Ellia.
"Jadi klien kami ini menjadi korban penganiayaan oleh mantan menantunya Nazmi Narsir Adnan serta temannya Rinaldi Akbar Lubis. Penyidik pun menetapkan keduanya menjadi tersangka," tambahnya.
Awalnya, Ellia bersama adik dan cucunya mau keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba mobil yang dikemudikan Nazmi berhenti dan membuka korban terjatuh.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Dalami Pencabulan 16 TKW di Hongkong
"Disitulah terjadi penganiayaan, makanya. Kami meminta agar penyidik segera menangkap pelaku dan menyerahkan ke kejaksaan," terangnya.
Informasi yang didapat, tersangka merupakan kader Partai Demokrat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan, Iswanda Ramli membenarkan, Nazmi adalah Kader PAC Medan Perjuangan, ia mengaku baru mengetahui soal kasus Nazmi.
"Saya baru tahu ini informasinya. Saya cek dulu kebenaran informasi ini ya," terang Iswanda. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS