Tersangka Demo Ricuh di PT VDNI Bertambah Empat Orang

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Jumat, 18 Desember 2020  /  9:50 pm

Screenshot video kericuhan yang berujung pembakaran di PT VDNI pada (14/12/2020). Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sultra kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung ricuh di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang terjadi pada 14 Desember lalu.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menuturkan, tersangka kasus kericuhan yang terjadi di VDNI bertambah empat orang. Dengan begitu saat ini menjadi sembilan orang tersangka.

"Saat ini totalnya sembilan tersangka," singkatnya, Jumat (18/12/2020).

Keempat tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial KS yang dikenakan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP. AP dan SP dikenakan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP.

Baca juga: Bermodus Bertamu, Polisi Bekuk Residivis Pencurian Sebanyak 11 Kali

Sedangkan tersangka yang berinisial SS dikenakan pasal 170 KUHP jo pasal 187 KUHP.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga sudah menetapkan status tersangka kepada lima orang dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Penyidik menetapkan kelimanya jadi tersangka penghasutan pada pasal 160 dan 216 KUHP pada Rabu (16/12/2020) lalu. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS