Bermodus Bertamu, Polisi Bekuk Residivis Pencurian Sebanyak 11 Kali

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Jumat, 18 Desember 2020
0 dilihat
Bermodus Bertamu, Polisi Bekuk Residivis Pencurian Sebanyak 11 Kali
Polres Baubau saat konferensi pers ungkap pelaku pencurian. Foto: Ridwan/Telisik

" Pelaku ada dua, satu penada dengan inisial AD (34 tahun) dan satunya eksekutor inisial MD (29 tahun). MD ini sudah 11 kali ditangkap dan sudah sejak umur 15 tahun berurusan dengan pihak kepolisian. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang residivis pencurian kembali ditangkap oleh Tim Phanter Kepolisian Resor (Polres) Baubau di Karaoke Atlantic Kelurahan Sulaa, Kota Baubau pada Selasa (15/12/2020).

Menurut Kepala Polres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SIK, pelaku dalam melakukan aksinya bermodus pura-pura bertamu di rumah warga.

"Pelaku bermodus pura-pura bertamu pada siang hari. Apabila target rumah yang mereka tuju ada yang layani, maka mereka akan pura-pura menanyakan alamat seseorang, namun apabila target rumah yang mereka tuju tidak ada yang menghayuti maka mereka akan buka paksa rumah tersebut," jelas Kapolres Baubau saat jumpa pers, Jumat (18/12/2020).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 211 gram emas, alat pelebur emas, 5 Buah TV LED, 2 buah kamera, 2 buah speaker, 2 buah laptop, 2 buah Ipad, 7 buah jam tangan, 3 buah pakaian urban surf, 1 buah timbangan emas, beberapa berlian yang sudah dilebur, beberapa perhiasan imitasi, globe dan uang tunai sebanyak Rp 17,5 juta.

Baca juga: Dikendalikan dalam Rutan, Jaringan Sabu Asal Malaysia Terbongkar

Kapolres juga mengatakan, dari tiga laporan yang diterima pihak Polres Baubau, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 800 juta.

"Korban pertama atas nama Ifan total kerugian sebesar Rp 119 juta. Korban kedua atas nama Hisbullah kehilangan laptop dan total kerugian sebesar Rp 54 juta. Korban ketiga atas nama Arisman total kerugian mencapai Rp 400 juta dan yang lain masih dalam pengembangan," katanya.

Pelaku sudah selalu melakukan aksi tersebut, dan aksi ke-11 kalinya ditangkap dengan kasus yang sama.

"Pelaku ada dua, satu penada dengan inisial AD (34 tahun) dan satunya eksekutor inisial MD (29 tahun). MD ini sudah 11 kali ditangkap dan sudah sejak umur 15 tahun berurusan dengan pihak kepolisian," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku eksekutor dikenai pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangan penada dikenai pasal 480 KUHP tentang penadahan/pemufakatan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga