BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang residivis pencurian kembali ditangkap oleh Tim Phanter Kepolisian Resor (Polres) Baubau di Karaoke Atlantic Kelurahan Sulaa, Kota Baubau pada Selasa (15/12/2020).
Menurut Kepala Polres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, SIK, pelaku dalam melakukan aksinya bermodus pura-pura bertamu di rumah warga.
"Pelaku bermodus pura-pura bertamu pada siang hari. Apabila target rumah yang mereka tuju ada yang layani, maka mereka akan pura-pura menanyakan alamat seseorang, namun apabila target rumah yang mereka tuju tidak ada yang menghayuti maka mereka akan buka paksa rumah tersebut," jelas Kapolres Baubau saat jumpa pers, Jumat (18/12/2020).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 211 gram emas, alat pelebur emas, 5 Buah TV LED, 2 buah kamera, 2 buah speaker, 2 buah laptop, 2 buah Ipad, 7 buah jam tangan, 3 buah pakaian urban surf, 1 buah timbangan emas, beberapa berlian yang sudah dilebur, beberapa perhiasan imitasi, globe dan uang tunai sebanyak Rp 17,5 juta.
Baca juga: Dikendalikan dalam Rutan, Jaringan Sabu Asal Malaysia Terbongkar
