Tangani Kasus Pedagang Dianiaya, Satu Polisi Gugur Saat Buru Pelaku
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 15 Oktober 2021
0 dilihat
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, polisi serius menangani perkara saling lapor antara Liti Wari Iman Gea dan Beni "
MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengaku, akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menanangani kasus saling lapor antara Liti Wari Iman Gea dan Beni.
Pedagang wanita di Pasar Gambir dan pria brewokan ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan proses yang telah dilakukan oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian akan mengacu pada Peraturan Polisi No 8 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini akan menyelesaikan permasalahan tanpa masuk ke jenjang pengadilan.
"Jadi memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra, kepada awak media, Jumat (15/10/2021).
Jenderal bintang dua ini mengaku, penyidik akan mengutamakan pengembalian hak-hak korban.
"Hak-hak korban khususnya ibu Gea itu harus dikembalikan. Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea," ungkapnya.
Selain itu, Polda Sumut juga telah memberikan tindakan tegas terhadap AKP Janpiter Napitupulu selaku Kapolsek Percut Sei Tuan yang menangani kasus saling lapor itu, yaitu dicopot dari jabatan.
"Untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restoratif menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan, polisi serius menangani perkara saling lapor antara Liti Wari Iman Gea dan Beni.
Polisi memburu dua pelaku yang juga ikut menganiaya Liti Wari Iman Gea di Pasar Gambir, Kabupaten Deli Serdang. Akan tetapi, dalam penyelidikan itu, seorang personel bernama Aipda Lutut Munthe.
"Iya benar, seorang anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut meninggal dunia dalam menjalankan tugas mengejar dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Ibu Liti Wari Iman Gea. Anggota kita meningga dunia dalam insiden kecelakaan lalulintas pada Rabu (13/10/2021) malam," kata Hadi Wahyudi.
Aipda Luhut mengalami kecelakaan di Jalan Medan – Tanjung Morawa KM 18,5. Korban bersama tiga rekannya menabrak truk.
"Anggota melakukan pengejaran ke daerah Tebing Tinggi, lalu kembali ke Kota Medan. Tiba diperjalanan atau tempat kejadian perkara, korban mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Sedangkan rekan-rekannya mengalami luka. Korban juga sempat dibawa ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong," terangnya.
Baca Juga: Curi Motor, Pasangan Kekasih Ini Terancam Penjara 9 Tahun
Baca Juga: Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres Muna
Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan menangani perkara Preman menganiaya pedagang. Akan tetapi, pedagang yang lebam dijadikan polisi sebagai tersangka.
Adapun pedagang yang dianiaya preman adalah Liti Wari Iman Gea. Dia dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu juga viral di media sosial.
Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita Berdarah Nias terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni.
Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.
Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.
Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha