Tersangka Kerusuhan PT VDNI Merasa Tidak Bersalah
Reporter
Rabu, 16 Desember 2020 / 8:20 pm
KONAWE, TELISIK.ID - Pasca penetapan status sebagai lima orang tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung pembakaran dan pengrusakan perusahan di PT VDNI Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sultra, Ramadhan yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, penetapan status tersangka kepada dia dan empat orang rekan lainnya dinilai tidak mendasar.
Olehnya itu, ia mengklarifikasi dituding sebagai provokator dalam aksi kerusuhan di PT VDNI itu.
Ia sangat menyesalkan dan tidak menerima disebut sebagai provokator, sementara pada waktu aksi berjalan damai. Hanya saja, ia dan massanya mendapat penghadangan dan tindakan intimidasi dari pihak Humas PT VDNI, sehingga mereka menjauh dari lokasi.
Dengan begitu, dengan tegas ia menuturkan, bagaimana mungkin pihaknya sebagai provokator sementara saat terjadinya pembakaran massa sudah perjalanan pulang ke Unaaha sebelum kerusuhan terjadi.
"Saat kerusuhan sampai dengan terjadinya pembakaran itu kami sudah perjalanan pulang ke Unaaha, bagaimana mungkin kami dituding sebagai provokator. Itu bukan massa aksi kami," cetusnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, Ilham Kiling menuturkan, proses penetapannya sebagai tersangka bermula pada saat pihaknya ke kantor Polres Konawe untuk mengklarifikasi tudingan sebagai provokator. Setelah itu ia di bawa ke Polda Sulawesi Tenggara.
"Perlu kami luruskan kami tidak ditangkap, seperti yang ada dalam pemberitaan. Kami datang diperiksa sebagai saksi, akhirnya sebagai tersangka, kami juga kaget, dasarnya apa," pungkasnya.
Baca juga: Lima Provokator Kericuhan di PT VDNI Jadi Tersangka
Ia menyebut, tidak pernah memerintahkan untuk melakukan pembakaran dan perusakan. Sedangkan terkait pihaknya dituding sebagai provokator, ia meminta pembuktikan jika memang ada unsur yang menghasut massa aksi.
"Terkait beredar video pembakaran dan perusakan pada pukul 15.00 Wita sampai malam itu bukan dari peserta aksi buruh. Karena pada saat pembakaran itu, kami tidak ada di lokasi," ungkapnya.
Olehnya itu, pihaknya berharap kepada kepolisian menangkap siapa saja pembakar ini supaya jelas terang benderang. Saat ini, pihaknya pun sudah beritikad baik untuk mempertanggungjawabkan tentang yang disangkakan.
Lebih lanjut, ia meminta kepada pihak Kepolisian agar memprosesnya dengan benar.
"Kami juga tidak pernah lari dan kami punya iktikad baik dan proaktif kepada Polres Konawe sampai kami diantar ke Polda Sultra," ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus di PT VDNI telah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan kelimanya jadi tersangka penghasutan pada pasal 160 dan 216 KUHP," ungkapnya, Rabu (16/12/2020).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai provokator yang menghasut massa aksi untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran di PT. VDNI, Kabupaten Konawe pada Senin (14/12/2020) lalu. (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha