Lima Provokator Kericuhan di PT VDNI Jadi Tersangka
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 16 Desember 2020
0 dilihat
Pembakaran sejumlah fasilitas di PT. VDNI, Senin (14/12/2020). Foto: Ist.
" Penyidik menetapkan kelimanya jadi tersangka penghasutan pada pasal 160 dan 216 KUHP. "
KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan status tersangka kepada lima orang dalam kasus pengrusakan dan pembakaran di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, kasus di PT VDNI telah ditingkatkan dari lidik ke sidik dan status kelima orang yang diamankan sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan kelimanya jadi tersangka penghasutan pada pasal 160 dan 216 KUHP," ungkapnya, Rabu (16/12/2020).
Kelimanya ditetapkan tersangka karena terbukti sebagai provokator yang menghasut massa aksi untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran di PT. VDNI, Kabupaten Konawe, Senin (14/12/2020).
Ferry menambahkan, pasca ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan di Mapolda Sultra.
Baca juga: Lima Terduga Provokator Kericuhan PT VDNI Digiring ke Polda Sultra
Kelima tersangka provokator kericuhan yang terjadi di PT. VDNI yakni IS (27), RM (37), WP (25), NA (23) serta AP (23) tahun.
"Kelimanya sudah ditahan kalau pun masih ada tersangka lain nanti tergantung dari hasil pemeriksaan penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, massa aksi yang berdemonstrasi menuntut kenaikan upah menghancurkan dan membakar fasilitas milik PT VDNI di Kabupaten Konawe, Sultra.
Demonstrasi yang terjadi Senin (14/12/2020) itu dimulai sejak pukul 05.30 pagi dan berakhir ricuh sekira pukul 13.00 hingga malam hari. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali