Tersangka Korupsi Mantan Kadinkes dan Kasubag Keuangan Muna Ditempatkan di Sel Khusus Mapelaning

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 09 September 2025  /  2:43 pm

Dua tersangka kasus korupsi dana JKN Kapitasi dan BOK Puskesmas Lohia saat dititip di Rutan Kelas IIB Raha. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, TD dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset, AZ, tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024.

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah menerangkan, kedua tersangka dititip di Rutan Kelas IIB Raha. Penahanan dilakukan selama 20 hari yang terhitung sejak 8-27 September 2025.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka, penahanannya kita titipkan di Rutan Kelas IIB Raha," kata Hamrullah, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin menerangkan, untuk tahanan baru kasus korupsi ditempatkan di ruang sel khusus dalam rangka masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

Baca Juga: Ikut Nikmati Duit Terpidana Korupsi, Jaksa Tahan Mantan Kadinkes Muna dan Kasubag Keuangan

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Miliaran, Segini Rincian Harta Kekayaan Ratusan Juta Kepala Inspektorat Konawe Kepulauan

"Kita tempatkan di ruangan sel Mapenaling untuk menyesuaikan diri dengan warga binaan lainnya," kata Asril.

Penempatan di ruangan khusus itu, biasanya dilakukan antara seminggu hingga sebulan, tergantung tahanan apakah telah mampu menyesuaikan diri atau tidak. Setelah itu, tahanan akan dipindahkan di ruang sel tahanan bergabung dengan warga binaan lain.

"Tidak ada perlakuan khusus antara tahanan korupsi dan tahanan kasus lain," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS