Permintaan Rp 50 Juta Kasus Guru Honorer, Kapolres Konsel Sebut Inisiatif Kades

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024
0 dilihat
Permintaan Rp 50 Juta Kasus Guru Honorer, Kapolres Konsel Sebut Inisiatif Kades
Kapolres Konsel saat melakukan konferensi pers, Senin (21/10/2024). Foto: Ist

" Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani, S.Pd. "

ONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Supriyani, S.Pd.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan kekerasan terhadap seorang siswa. Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam SIK M.Si, menjelaskan bahwa laporan pertama terkait kasus ini diterima pada April 2024.

Kasus bermula pada 26 April 2024, ketika orang tua korban, yang juga seorang anggota Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim, menemukan luka pada tubuh anaknya.

Awalnya, korban mengelak dan mengatakan bahwa luka tersebut akibat terjatuh. Namun, setelah didesak, korban mengaku bahwa luka tersebut berasal dari pukulan gurunya.

Kapolsek Baito menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Beberapa upaya mediasi dilakukan pada hari yang sama, melibatkan pihak korban dan terduga pelaku.

Kepala Desa Wonua Raya turut berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Baca Juga: Tagar #SaveSupriyani: Guru Honorer di Konawe Selatan Jadi Tersangka Banjir Dukungan

AKBP Febry Sam juga menjelaskan bahwa selama mediasi di rumah korban, terjadi insiden di mana suami terduga pelaku membawa sebuah amplop putih. Hal ini menyinggung orang tua korban.

"Karena merasa tersinggung, orang tua korban bertanya, 'apa ini?' Kepala Desa Wonua Raya kemudian mengambil kembali amplop tersebut dari atas meja," kata Febry dalam keterangan tertulis yang diterima telisik.id, Selasa (22/10/2024).

Terkait kabar permintaan dana Rp 50 juta yang beredar, Febry menegaskan bahwa hal tersebut bermula dari inisiatif Kepala Desa Wonua Raya dalam upaya menyelesaikan kasus tersebut.

"Mungkin Kades ingin membantu menyelesaikan masalah ini, dan ia sempat berbicara secara pribadi dengan Kapolsek Baito," ujarnya.

Namun, Kapolsek Baito menegaskan bahwa uang berapapun jumlahnya tidak akan menyelesaikan masalah tanpa adanya permintaan maaf atau kesepakatan dari pihak korban.

"Kapolsek mengatakan, berapa pun jumlah uang yang ditawarkan, tanpa permintaan maaf atau kesepakatan dengan pihak korban, penyelesaian tidak akan tercapai," lanjut Febry.

Karena tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku untuk mengakui kesalahan, proses hukum terus berlanjut. Pada 26 September 2024, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres menjelaskan bahwa selama proses penyidikan hingga tahap P21, pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Baito, tidak melakukan penahanan terhadap Supriyani.

Baca Juga: Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Picu Aksi Mogok Belajar Siswa TK hingga SMP

"Sejak awal penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, tidak ada penahanan yang dilakukan oleh kepolisian," jelasnya.

Penahanan terhadap Supriyani baru dilakukan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, yang kemudian menahannya di Rutan Perempuan dan Anak Kendari.

"Penahanan dilakukan setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan yang menahan tersangka," tambah AKBP Febry Sam. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga