Ikut Nikmati Duit Terpidana Korupsi, Jaksa Tahan Mantan Kadinkes Muna dan Kasubag Keuangan

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 08 September 2025
0 dilihat
Ikut Nikmati Duit Terpidana Korupsi, Jaksa Tahan Mantan Kadinkes Muna dan Kasubag Keuangan
Mantan Kadinkes Muna, TD dan Kasubag Keuangan Dinkes, AZ saat digiring menuju mobil tahanan Kejari. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan pengembangan terhadap perkara korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi dan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) Puskesmas Lohia tahun 2023-2024.

Dua terpidana masing-masing mantan Kepala Puskesmas Lohia, WM dan bendaharanya, U 'bernyanyi' di persidangan bahwasanya duit yang mereka korupsi ikut dinikmati Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, TD dan Kasubag Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinkes, AZ.

Berdasarkan alat bukti yang kuat, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna langsung menetapkan TD dan AZ sebagai tersangka, Senin (8/9/2025).

TD dan AZ kemudian dilakukan penahanan, setelah sebelumnya sempat mangkir dua kali dari pangggilan jaksa. Keduanya dititip di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8-27 September 2025.

Baca Juga: Serahkan 10 Unit Ambulance ke Puskesmas, Wabup Muna Minta Jangan Disalahgunakan

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren melalui Kasi Intelijen, Hamrulah menerangkan, perkara korupsi JKN dan BOK Puskesmas Lohia tahun 2023-2024 total kerugian keuangan negara sebesar Rp 932 juta.

Dua terpidana, WM dan U telah menjalani hukuman penjara. WM dijatuhi hukum 4 tahun dan U, satu tahun empat bulan penjara.

Penetapan tersangka baru dari perkara korupsi itu, dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

TD dan AZ diduga terlibat dalam korupsi yang terjadi di Puskesmas Lohia itu. Modus yang dilakukan TD selaku kados mengetahui jika Puskesmas Lohia tidak pernah menyerahkan laporan pertanggungjawaban BOK ke Dinkes.

Namun, TD tetap menandatangani dokumen tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan. Hal itu bertentangan dengan Permendagri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOK yang menjadi tanggungjawabnya.

Begitu pula dengan AZ, tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPP melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja BOK.

Baca Juga: Petani Kolaka Utara Resah Harga Kakao Kering Anjlok, Biji Basah Tak Laku Lagi

"Tersangka AZ ini juga sebagai pihak yang mengumpulkan potongan 10 persen setiap pencairan dana JKN. Potongan itu diserahkan ke TD yang digunakan untuk dana taktis Dinkes," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubaha  atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b.

Sementara itu, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin menerangkan, dalam penetapan tersangka itu, pihaknya serba hati-hati. Kini, penyidik tengah mendalami dugaan ada tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan peran AZ jelas mengumpulkan potongan 10 persen dana JKN dari seluruh puskesmas yang ada di Muna.

"Perkara saat ini, masih fokus pengembangan di Puskesmas Lohia. Yang lainnya, kita masih dalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain," terangnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga