Terungkap, Nurdin Abdullah Minta Uang Rp 1 Miliar ke Kontraktor
Reporter
Jumat, 28 Mei 2021 / 1:22 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Sidang terdakwa pemberi suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu, mengungkap sejumlah fakta baru.
Ada saksi yang mengaku pernah diperintahkan Nurdin untuk meminta dana operasional Rp 1 miliar kepada kontraktor.
Saksi tersebut ialah mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti, yang memberikan keterangannya dalam sidang terdakwa Anggu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Jadi suatu ketika kami diminta ke rumah jabatan oleh gubernur melalui ajudan, Pak Syamsul Bahri, kami melaporkan progres lelang yang sementara berlangsung. Kemudian beliau membutuhkan (dana) operasional Rp 1 miliar. Jadi beliau tanya saya, siapa yang bisa membantu," ungkap Sari dalam persidangan, dilansir dari detik.com, Jumat (28/5/2021).
Sebagai bawahan Nurdin Abdullah yang pernah berinteraksi dengan sejumlah kontraktor, Sari lantas memberikan rekomendasi sejumlah nama kontraktor yang bisa dimintai dana operasional Rp 1 miliar. Nurdin kemudian memilih salah satu kontraktor.
"Jadi waktu itu beliau pilih H Momo (salah satu kontraktor). Pak Nurdin mengatakan beliau (H Momo)," kata Sari.
Sari kemudian menghubungi H Momo untuk menyampaikan permintaan dana operasional Rp 1miliar dari Nurdin Abdullah. H Momo pun bersedia memberikan dana operasional Rp 1 miliar yang dimaksud.
Baca juga: Tindih Anak Bau Kencur di Toilet, Kakek Bau Tanah Diciduk Polisi di Rumahnya
"Dia (H Momo) menyampaikan kesediaannya melalui orang kepercayaannya, H Boi. H boi menyerahkan di penginapan samping (salah satu rumah sakit di Makassar). Orang kepercayaannya sempat mengontak saya bahwa sudah siap," ujar Sari.
Uang pemberian H Momo melalui ajudannya tak langsung diberikan ke Nurdin Abdullah. Sari lebih dulu membawa uang itu ke rumah salah satu kemenakannya di Makassar. Uang itu dikemas kembali dalam sebuah koper.
Beberapa hari kemudian, kata Sari, salah satu ajudan Nurdin menghubungi Sari untuk menyampaikan perintah Nurdin ke Salman agar segera mengambil uang dari H Momo tersebut.
"(Salman) bilang, 'Bu Sari, saya mau ambil mi (uang bantuan operasional Rp 1 miliar dari H Momo)'. Saya sampaikan bahwa ada di rumah kemenakan saya," beber Sari.
Sari yang saat itu sedang ada kegiatan, lalu meminta kemenakannya menyerahkan Rp 1 miliar tersebut kepada ajudan Nurdin Abdullah.
"Saya telepon saya punya kemenakan untuk bisa bertemu (dengan ajudan Nurdin atas nama Salman) di Apartemen Vida View," ungkapnya
Menurut Sari, uang Rp 1 miliar itu diserahkan kemenakannya ke ajudan Nurdin di salah satu apartemen di Kota Makassar. Keduanya langsung melakukan transaksi di dalam mobil.
Baca juga: Diduga Sedot BBM di Jalan, Awak Tanki Pertamina Reo Diamankan Polisi
Diakui Sari, sebagai Kepala Biro Barang dan Jasa di Pemprov Sulsel, dirinya memang sering diminta menghadap Nurdin Abdullah, baik di rumah jabatan maupun di rumah pribadi. Pada kesempatan tersebut, Nurdin meminta Sari memenangkan kontraktor tertentu dalam proses lelang proyek, termasuk Agung Sucipto.
Dari proses memenangkan kontraktor titipan Nurdin itu, Sari mengakui sering menerima sejumlah dana dari kontraktor, yang totalnya mencapai Rp 160 juta. Pengakuan Sari ini terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sari yang dibacakan jaksa KPK.
"Dalam BAP Saudara (Sari Pudjiastuti) nomor 23, diserahkan kepada Saudara Rp 160 juta yang 'saya terima dari beberapa sumber', H Indar Rp 50 juta, Kemal Rp 50 juta, H Momo Rp 35 juta, Agung Sucipto Rp 25 juta?" tanya jaksa KPK kepada Sari dalam sidang.
Sari yang tak mampu mengelak, membenarkan pertanyaan jaksa KPK tersebut. "Betul," jawab Sari.
Sebelumnya, dilansir dari Cnnindonesia.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah selama 30 hari. Sebelumnya, KPK menetapkan kader PDIP itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Dalam perkara ini, penahanan tersebut juga diperpanjang bagi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.
"Tim Penyidik, kembali melakukan perpanjangan penahanan untuk Tsk NA dan Tsk ER masing-masing selama 30 hari," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali