Tiga Koruptor Tahanan Kejari Muna Ditempatkan di Ruang Mapenaling Rutan Kelas IIB Raha

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 10 Desember 2024  /  6:52 pm

Karutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin A.Tahyas dan tersangka dugaan korupsi. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam dua proyek besar di Kabupaten Muna, yaitu dana Puskesmas Lohia dan proyek SPAM Buton Utara.

Ketiga tersangka adalah Kepala Puskesmas Lohia, WM, Bendahara Puskesmas Lohia, U, dan kontraktor proyek SPAM, A.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan oleh penyidik Kejari Muna dan kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha. Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin A. Tahyas, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima ketiga tahanan tersebut pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga: Kasus Kapal Pesiar Eks Gubernur Ali Mazi: Polda Sultra Ungkap Kerugian Negara Rp 8,9 Miliar

Ketiga tersangka tersebut ditempatkan di ruangan masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. Ruangan ini khusus untuk tahanan yang baru masuk agar dapat beradaptasi dengan lingkungan penjara dan mengenal fasilitas yang ada di dalam Rutan.

“Bagi tahanan yang baru masuk kita tempatkan di ruangan Mapenaling untuk mengenal lingkungan sekitar dan beradaptasi dengan warga binaan lainnya,” kata Asril, Selasa (10/12/2024).

Rutan Kelas IIB Raha terdapat dua kamar Mapenaling, satu untuk tahanan laki-laki dan satu untuk tahanan perempuan. Proses adaptasi di ruangan Mapenaling ini berlangsung antara 7 hingga 30 hari, tergantung dari kebijakan dan evaluasi yang dilakukan oleh petugas.

Setelah itu, tahanan akan dipindahkan ke kamar tahanan pembinaan hingga proses persidangan berlangsung.

Baca Juga: Satu Tersangka Korupsi SPAM Buton Utara Ditahan, Kejari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru

“Selama di kamar pembinaan, segala aktivitas warga binaan akan terus dipantau,” tambah Asril.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah, menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun, masa penahanan ini dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Penahanan ini dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Hamrulah. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS