Geledah Paksa Kediaman Eks Bupati Langkat, Ini Ultimatum KPK

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Geledah Paksa Kediaman Eks Bupati Langkat, Ini Ultimatum KPK
Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin ketika diamankan tim KPK. Foto: Humas Polda Sumut

" KPK mengeledah secara paksa kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah secara paksa kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022).

Penggeledahan itu terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK, dugaan suap atau Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan secara paksa kediaman Terbit Rencana Perangin Angin.

"Iya, tim penyidik (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat," ungkap Ali Fikri, Selasa malam (25/1/2022).

Saat ini, tim masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan.

Baca Juga: Seorang Anak di Bawah Umur di NTT Dicabuli Pamannya Hingga Hamil

"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali. Kami akan bekerja dengan maksimal dalam penanganan kasus ini. KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam lalu.

Baca Juga: Truk Bermuatan Barang Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polisi

Petugas KPK bersama dengan tim Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di rumah salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Langkat. Bupati Langkat dan beberapa pejabat lainny diamankan dalam OTT tersebut. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga